banner 728x90

Biaya Pendidikan SD-SMP Gratis, Wali Kota Surabaya Tunggu Juknis Pusat

Biaya Pendidikan SD-SMP Gratis, Wali Kota Surabaya Tunggu Juknis Pusat
Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa Pemkot Surabaya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menggratiskan biaya pendidikan pada jenjang SD-SMP, baik di negeri maupun swasta. Namun, Wali Kota Surabaya mengaku masih menunggu juknis dari pusat sebelum menerapkan keputusan tersebut.

Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024, yang dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2024), MK menegaskan kewajiban negara untuk menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis tanpa diskriminasi terhadap penyelenggara, baik pemerintah maupun masyarakat.

Menanggapi keputusan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa Pemkot Surabaya masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait implementasi kebijakan pendidikan dasar gratis.

“Itu kita sampaikan juga terkait hal ini masih menunggu juknisnya dari pemerintah (pusat). Apakah juknisnya itu ngasih gratis semuanya,” kata Eri, Rabu (2/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa hingga kini instalasi belum dapat mengambil langkah kebijakan karena belum adanya regulasi teknis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Kemarin Pak Menteri tetap mengatakan ada sekolah yang diperbolehkan (pungut biaya). Jadi kita masih menunggu saja, biar tidak ada pendapat yang bedo-bedo (yang beda-beda),” ujarnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Eri juga menyampaikan berbagai pencapaian pembangunan Surabaya pada tahun 2024, termasuk strategi menghadapi tantangan ke depan. Salah satu prioritas utama pemkot adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Editor: Wetly