Mendikbud Ingin Sederhanakan Bahasa Daerah, Legislator Nilai Langgar Konstitusi

Mendikbud Ingin Sederhanakan Bahasa Daerah, Legislator Nilai Langgar Konstitusi
Anggota Komisi X Dari Fraksi PAN Anang Hermansyah

“Mandat konstitusi tegas dan jelas yakni negara wajib memelihara dan memghormati bahasa daerah,” tegas politisi PAN itu.

Menurut Anang, argumentasi yang dibangun Mendikbud soal kesulitan pejabat dalam berkomunikasi dengan warganya juga tidak tepat. Menurut dia, kepala daerah yang memimpin suatu daerah seharusnya paham tentang budaya dan bahasa daerah yang dipimpin.

“Saya yang menjadi Anggota DPR dari dapil Jember-Lumajang, fasih bicara bahasa Jawa dan Madura. Pemimpin harus tahu yang dipimpin, jangan dibalik-balik,” protes Anang.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendi mewacanakan untuk menyederhanakan bahasa daerah yang dinilai cukup banyak dan menyulitkan sebagai alat komunikasi. (sam)