Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah menyoroti rencana Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendi berencana menyederhanakan bahasa daerah yang tersebar di wilayah Nusantara.
Alasannya untuk memudahkan komunikasi. Gagasan tersebut dinilainya melanggar konstitusi.
“Saya heran dengan rencana dan argumentasi Mendikbud soal penyederhanaan bahasa daerah. Ini ide offside, karena melanggar konstitusi,” ujar Anang dalam rilis yang diterima Parlementaria, Senin (13/8/2018).
Anang menyebutkan Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 yang secara tegas termaktub ‘Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional’. Menurut Anang, negara mendapat mandat untuk menghormati dan memelihara bahasa daerah, bukan justru mengerdilkan apalagi menghapusnya.