PPDB 2025- 2026 Masih Ada Sekolah Menjual Seragam Di Magetan

PPDB 2025- 2026 Masih Ada Sekolah Menjual Seragam Di Magetan
Muris Subiyantoro Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Magetan
MAGETAN  (WartaTransparansi.com) – Memasuki musim Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025 – 2026, sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Magetan diduga menjual baju atau bahan seragam pada wali murid. Biasanya sejumlah sekolah mewajibkan orang tua siswa membeli di koperasi sekolah setempat.
 
Peristiwa tersebut menjadi sorotan publik lantaran telah melanggar aturan pemerintah jika sekolah dilarang mewajibkan pembelian seragam untuk siswa disekolah.Saat ini saat daftar ulang siswa SMP, penjualan seragam nilainya lumayan besar harganya hingga sampai di atas 2 juta rupiah.
 
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Magetan Muris Subiyantoro menyampaikan bahwa pada intinya pembelian seragam siswa menjadi tanggung jawab wali murid/ orang tua siswa.” Ini poin atau kata kuncinya, jika pembelian seragam menjadi tanggung jawab wali murid,” ujar Muris Subiyantoro.
 
Dijelaskan  dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbudristek  Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. “Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah,” tegas Muris.
 
Muris  mengungkapkan, dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbudristek 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, sekolah, dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah dan pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.
 
Pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah. Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang. Justru sebaliknya, pihak sekolah membantu pengadaan bagi peserta didik yang tidak mampu.
Jadi sudah jelas dalam aturan tersebut, ketika sekolah menyediakan seragam sekolah, bukan menjadi kewajiban bagi wali murid untuk membelinya. Bahkan untuk wali murid yang secara ekonomi kurang mampu.” justru yang tidak mampu bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat maupun daerah, sekolah, masyarakat sesuai kewenangannya,” kata Muris.
 
Kedepan harus ada keberanian dari semua pemangku kebijakan untuk menata ulang, dan menertibkan tentang pengadaan seragam sekolah.” Ini akan jadi PR bersama, duduk bersama pemangku kebijakan pendidikan, untuk mencari solusi pada pengadaan seragam,” tutup Muris Subiyantoro. (*)
Penulis: Rudi Ardy