MAGETAN, WartaTransparansi.com — Kewajiban penyertaan modal pemerintah desa yang berasal dari DD ke BUMDes Sesuai Keputusan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal Nomor 3 tahun 2025 tentang panduan penggunaan DD. Minimal penyertaan modal ke BUMDes untuk program ketahanan pangan sebesar 20 persen.
Direktur Bina Desa Dimyati Dahlan mengatakan Badan Hukum, atau Bumdes Yang belum memiliki Legalitas tidak bisa menerima penyertaan Modal dari Keuangan Negara (DD).” Kalau itu dilakukan penyaluran keuangan negara ke Usaha Ilegal Maka Ini kejahatan,” Tegas Dimyati
Dijelaskan Dana Desa adalah keuangan Negara dari APBN Maka penyaluran Keuangan Negara ke Bumdes yang belum memiliki Legalitas bisa bermasalah Hukum, Legalitas dalam Hal ini Memiliki Badan Hukum dan NIB OSS sebagai Bentuh usaha yang legal maka wajib bumdes untuk melengkapi perijinan sebelum menerima Penyaluran Penyertaan Modal dari Dana Desa 20% Ketahanan Pangan Maka (Badan Usaha Milik Desa) tanpa Nomor Induk Berusaha (NIB) memang tidak bisa menerima keuangan negara.
NIB merupakan syarat penting bagi BUMDes untuk diakui secara resmi dan bisa mengakses berbagai fasilitas dari pemerintah, termasuk penerimaan keuangan negara.
NIB sebagai Pengakuan Legalitas: NIB adalah identifikasi tunggal dan menjadi bukti legalitas bagi setiap pelaku usaha, termasuk BUMDes, untuk menjalankan kegiatan usaha.
Akses Keuangan Negara dengan memiliki NIB, BUMDes dapat terdaftar sebagai pelaku usaha yang sah dan memenuhi syarat untuk menerima berbagai bentuk dukungan keuangan dari pemerintah, seperti dana desa untuk pengembangan usaha.
Peraturan Pemerintah Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, seluruh pelaku usaha, termasuk BUMDes, diwajibkan memiliki NIB untuk menjalankan aktivitas usaha secara legal dan memperoleh berbagai fasilitas dari pemerintah, termasuk keuangan negara
Bagaimana Jika di kemudian hari ada Kerugian atas Penyertaan Modal Bumdes, sebagaimana PP 11 Tahun 2021 Tentang BUMDES, Pasal 62 Dalam hal hasil pemeriksaan/audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama, penasihat, pelaksana operasional, dan atau pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi atas,kerugian Bumdes.