Penyertaan Modal 20% DD ke Bumdes Yang Usahanya Ilegal Membahayakan

Penyertaan Modal 20% DD ke Bumdes Yang Usahanya Ilegal Membahayakan
Dimyati Dahlan Direktur Bina Desa

Dalam hal penasihat, pelaksana operasionai, dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyelesaikan kerugian secara proses hukum.

Bila Bumdes tidak memiliki Usaha  dalam bidang Ketahanan Pangan Maka, Penyertaan Modal Ke Bumdes  dari DD 20% Ketahanan Pangan sebagaimana Kemen Des Nomor 03 tahun 2025 tentang Ketahanan Pangan, Juga Jelas melanggar Hukum Semua yang terlibat termasuk yang  memerintahkan Harus Bertanggung Jawab secara secara Hukum, Menyalurkan Keuangan Negara tidak Sesuai Peraturan Perundang Undangan yang ada.

Maka pemerintah Desa dan BPD yang memutuskan  menyalurkan juga harus siap siap membuktikan bahwa keputusan ini karena dalam Tekanan kecamatan ataupun Dinas karena Total nilai nya mencapai Kisaran 40 MIlyar biar kedepan bila terjadi kerugian baik camat dan Dinas juga ikut tanggung Jawab. Kecuali Kepala Desa siap Tanggung Jawab Sendiri atas Kerugian dan Pelanggaran Hukum ini.  Ujar Dimyati

Pendamping Desa Harusnya  memberikan Penjelasan Pendampingan Secara utuh tidak sepotong potong jadi nya menghasut dan Menyesatkan Dalam Ketentuan Permen Des 3 tahun 2025, (1). Bumdes  (2).

Koperasi (3). TPK Khusus  Semua harus di jelaskan Secara utuh dan Bila Ke Bumdes Harus melengkapi Ketentuan Ketuan  yang ada Dasar nya ini , bila ke Koperasi dasar Hukum nya ini. ” Jangan Memberikan Pengarahan yang menjerumuskan Desa yang awam Hukum,” ungkap Dimyati

Resikonya adalah bisa di jerat UU 31 Tahun 1999 tindak Pidana Korupsi “ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)”.

Maka Camat dan  Pedamping Desa  memenuhi Unsur, (1) Setiap Orang (2) Menguntungkan Orang lain, atau Korporasi (3) Menyalah Gunakan Kewenangan Karena Jabatan nya dan Kedudukan nya, (4). Merugikan Keuangan Negara mengintimidasi Memaksa Pemerintah Desa Melanggar Ketentuan Perundang Undangan.

“Untuk itu Pendamping Desa Pastikan BUmdes Legalitas Badan Hukumnya dan Legalitas Usahanya ada serta Terkait Dengan Ketahanan Pangan Sebagaimana Kemendes 3 Tahun 2025,”pungkas Dimyati. (*)

Penulis: Rudi Ardy