BBWS Bengawan Solo Layangkan Surat Peringatan Pada Bangunan Milik Ponpes Hidayatul Mubtadiin

BBWS Bengawan Solo Layangkan Surat Peringatan Pada Bangunan Milik Ponpes Hidayatul Mubtadiin
Foto: Bangunan di area bantaran sungai di desa plumpung

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Pihak Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) kepada pengelola pondok pesantren Hidayatul Mubtadiin. SP tersebut dikirim lantaran telah mendirikan bangunan di sepanjang bantaran sungai plumpung.

Dugaan pelanggaran aturan pemanfaatan sempadan sungai kembali mencuat di Kabupaten Magetan.Fasilitas bangunan milik Pondok Pesantren Hidayatul Mubtadiin di Plumpung Kecamatan Plaosan diduga melanggar regulasi. Bangunan di atas sempadan sungai, bahkan sebagian konstruksinya berupa pondasi dan tiang beton telah mempersempit alur sungai yang masih berada di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Bengawan Solo.

Tim OP (Operasi dan Pemeliharaan) BBWS Bengawan Solo Santoso menyampaikan adanya dugaan pelanggaran di atas sungai . Kita cek/klarifikasi lapangan / lokasi, kemudian bila terbukti melanggar, kita berikan surat teguran. Dan bila tidak ada perkembangan, lanjut ke surat perintah pembongkaran mandiri. Bersama sama institusi terkait kita lakukan bongkar paksa.

” Untuk bangunan di pondok Hidayatul Mubtadiin Desa Plumpung BBWS telah melakukan cek dan survey ke lokasi.” Saat ini telah kita sudah berikan Surat Peringatan 1, dan persiapan SP 2,” kata Santoso.

Penulis: Rudi Ardy