Dijelaskan bangunan tersebut menyalahi aturan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, di mana sempadan sungai merupakan kawasan lindung yang tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan permanen. Selain itu, Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 menegaskan bahwa sempadan sungai harus tetap berfungsi sebagai ruang bebas untuk konservasi, aliran air, dan pengendalian banjir.
Akibat Pelanggaran ini dapat mengganggu ekosistem sungai dan memperbesar risiko banjir, terutama saat musim hujan. Pihak BBWS juga menekankan bahwa tidak ada izin resmi yang diterbitkan untuk pendirian bangunan di atas sempadan sungai tersebut.
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pimpinan pondok, KH. Lukman Hidayat, melalui pesan singkat WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi dari pihak pondok.Beberapa media berusaha menghubungi pengasuh ponpes Hidayatul Muftadiin KH Lukman Hidayat belum ada tanggapan, bahkan didatangi di lokasi pondok juga tidak berhasil memperoleh konfirmasi.