BLITAR – Front Mahasiswa Revolusioner (FMR) mendatangi Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar untuk mengantarkan Joko Agus Prasetyo, yang dipanggil guna memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023, Senin (16/06/2025).
Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat mengenai kejanggalan dalam pelaksanaan proyek di bawah Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar.
Dalam keterangannya, Joko Agus Prasetyo yang juga menjabat sebagai Sekretaris FMR, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat penggunaan ID pelanggan listrik yang tidak aktif atau bahkan fiktif. Hal ini diduga menjadi salah satu modus korupsi dalam proyek PJU tersebut.
“Banyak ID pelanggan PJU yang kami temukan tidak aktif, atau bahkan tidak terdaftar. Selain itu, ada indikasi kuat bahwa pembayaran yang dilakukan Pemkab Blitar kepada dinas terkait untuk PJU tersebut bersifat fiktif,” ujar Joko saat ditemui di Kantor Kejaksaan Kabupaten Blitar.
Nilai potensi kerugian negara dari dugaan korupsi PJU ini diperkirakan mencapai Rp. 2 miliar.
Kehadiran FMR di Kejaksaan diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Blitar, Diyan Kurniawan. FMR menegaskan bahwa kehadiran mereka juga merupakan bentuk komitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum dan pengungkapan kasus ini secara transparan.
Selain mendalami kasus PJU, FMR juga menyerahkan hasil kajian mereka terkait dugaan praktik curang dalam pengadaan barang dan jasa melalui sistem e-Katalog. Dalam kajian tersebut, FMR menemukan adanya indikasi pengkondisian pemenang tender sejak tahun 2022 hingga 2024, dengan total nilai proyek mencapai lebih dari Rp. 1 triliun.