Blitar  

Ungkap Dugaan Korupsi PJU dan Permainan Tender E-Katalog, FMR dan KRPK Datangi Kejaksaan Kabupaten Blitar

Ungkap Dugaan Korupsi PJU dan Permainan Tender E-Katalog, FMR dan KRPK Datangi Kejaksaan Kabupaten Blitar
FMR dan KRPK ketika mendatangi Kejaksaan Kabupaten Blitar

Perwakilan Komite Rakyat Pemberantasan Korupsi (KRPK), Sabarudin yang turut mendampingi FMR, menyebutkan bahwa potensi kerugian negara akibat praktik ini ditaksir mencapai Rp185 miliar.

“Berdasarkan kajian kami, dalam periode tersebut terdapat potensi kerugian negara sebesar kurang lebih Rp185 miliar akibat praktik pengkondisian pemenang tender,” ungkap Sabar.

Menurut FMR, pola korupsi dalam e-Katalog rata-rata menyerupai modus yang ditemukan dalam kasus dugaan korupsi proyek Dam Kalibentak, yang saat ini telah masuk tahap penindakan.

FMR juga menyatakan bahwa mereka akan segera menyerahkan kajian tersebut secara resmi kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Selain itu, mereka mendesak agar Kejari segera mengirimkan permohonan audit investigatif kepada BPK RI guna menelusuri potensi korupsi dalam sistem e-Katalog.

“Kajian ini juga akan kami kirimkan ke BPK RI. Kami mendesak agar Kejaksaan segera bersurat secara resmi ke BPK RI untuk meminta audit investigatif atas pengadaan barang dan jasa melalui e-Katalog,” pungkas Joko.

FMR dan KRPK berharap Kejaksaan dapat mengusut tuntas seluruh rangkaian dugaan korupsi ini demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel di Kabupaten Blitar. (*)