Sebagaimana diketahui, lanjut politisi Fraksi PAN ini, sesuai Inpres No. 5 Tahun 2015, HPP bagi Bulog dalam membeli gabah kering panen adalah sebesar Rp 3700 per kilogramnya, gabah kering giling Rp 4600, sedangkan harga beras medium sebesar Rp 7300. Harga tersebut jauh dibawah harga pasaran.
Hal itu membuat petani atau masyarakat lebih memilih menjual ke pasaran dibanding ke Bulog. Sehingga dikatakan Yoga, Bulog tidak memiliki kemampuan untuk melakukan penyerapan gabah atau beras, sementara pemerintah pun belum mau merevisi HPP.
“Dengan kata lain, problemnya adalah kemampuan Bulog dalam menyerap gabah petani tidak dilindungi oleh peraturan, karena situasi dan kondisi di lapangan yang menyebabkan Bulog kesulitan dalam melakukan penyerapan.
Hal tersebutlah yang membuat cadangan beras pemerintah minus. Ini sangat memprihatinkan. Ini situasi darurat pangan. Kasihan, Bulog dibuat tidak berdaya,”tegas Yoga.
Oleh karena itu, Komisi IV DPR mendesak pemerintah segera mencari upaya preventif dan solutif dalam mengatasi permasalahan itu.
Terlebih lagi, dalam waktu beberapa bulan lagi, akan masuk bulan Ramadhan dimana kebutuhan atau permintaan beras atau pangan pun akan semakin meningkat. Selain itu, Komisi IV DPR juga mendesak pembentukan Lembaga Pangan Nasional sesuai dengan UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan. (sam)