PAMEKASAN – Pelaksana Tugas (Plt.) Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, bersama Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Komjen. Pol. Marthinus Hukom, memimpin langsung prosesi pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar di Pendopo Kab. Pamekasan, Rabu (4/6).
Pemusnahan barang bukti narkoba ini menunjukkan komitmen kuat dari Pemprov Jatim bersama BNN dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dari empat orang tersangka, dengan total sebanyak 6,8 kilogram sabu-sabu dan 10,6 kilogram ganja. Barang haram tersebut berhasil disita dari wilayah Kabupaten Sampang, Lamongan, Malang, dan Gresik.
Dalam sambutannya, Plt. Gubernur Emil menegaskan bahwa persoalan narkoba merupakan tantangan global dengan dampak yang luas dan kompleks.
“Dampaknya bukan hanya terhadap individu yang kecanduan, tetapi juga terhadap masyarakat yang harus menanggung beban dari peredaran gelap, serta kejahatan terorganisir yang menyertainya,” tegasnya.
Emil mengapresiasi keterlibatan aktif warga Madura dan membuktikan keberhasilan pemberantasan narkoba membutuhkan partisipasi semua pihak.
Ancaman bahaya narkoba, lanjut Emil,terus mengintai di Jawa Timur. Terbukti beberapa waktu lalu narkoba diselundupkan di Pulau Masalembu.
Oleh karenanya, di daerah perairan yang menjadi pintu masuk peredaran Narkoba harus dikawal dengan ketat dan hati-hati.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat sekitar khususnya di Pulau Masalembu yang tidak tinggal diam dan melawan adanya upaya memasukkan Narkoba dari wilayah perairan dan kepulauan,” ungkapnya.
Emil menegaskan, bahwa Pemprov Jatim membuktikan komitmennya dalam upaya pemberantasan narkoba tercermin melalui berbagai kebijakan dan regulasi.
Salah satu regulasi yakni Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Peraturan Gubernur Jatim Nomor 49 Tahun 2023, serta Keputusan Gubernur Nomor 188/107/KPTS/013/2022 yang membentuk Tim Terpadu Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba Tahun 2022–2024.