Berkas Dilimpahkan, Penyidikan Menunggu: Kasus Lapas IIA Kediri Belum Bergerak

Berkas Dilimpahkan, Penyidikan Menunggu: Kasus Lapas IIA Kediri Belum Bergerak
Eka Faisol Umami berjalan menggunakan kruk saat berada di Polres Kediri Kota, didampingi keluarga dan petugas kepolisian, terkait laporan dugaan pengeroyokan di Lapas Kediri.(Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI, WartaTransparansi.com – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Eka Faisol Umami (31) di Lapas Kelas II A Kediri masih tertahan. Berkas perkara yang semula ditangani Polda Jawa Timur telah dilimpahkan ke Polres Kediri Kota, namun penyidikan belum berjalan karena dokumen fisik belum diterima penyidik.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, membenarkan pelimpahan berkas bernomor LP/B/379/III/2026/SPKT/Polda Jatim tersebut. Ia menyebut pihaknya masih menunggu berkas resmi dari Polda.

“Berkas perkara telah dilimpahkan atau digeser dari Polda ke Polres Kediri Kota. Pihak Polres masih menunggu kedatangan fisik berkas tersebut dari Polda,” kata AKBP Anggi saat menjumpai Faisol di depan ruang kerjanya, Rabu (18/3/2026).

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim saat memberikan keterangan terkait pelimpahan berkas kasus dugaan pengeroyokan di Lapas Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim saat menemui korban Eka Faisol Umami di Mapolres Kediri Kota, Rabu (18/3/2026), terkait pelimpahan berkas kasus dugaan pengeroyokan di Lapas Kediri. (Foto: Moch Abi Madyan).

Menurut dia, proses hukum belum dapat dilanjutkan tanpa dokumen tersebut. “Proses pemeriksaan lebih lanjut belum dapat dilaksanakan sebelum berkas fisik diterima sepenuhnya oleh tim penyidik Polres,” imbuhnya.

Di tengah penantian itu, Faisol mengaku diminta berperan aktif dalam mengumpulkan keterangan awal, khususnya terkait saksi. Dalam pertemuan dengan Kapolres, ia diminta menyusun daftar nama pihak yang mengetahui peristiwa di dalam lapas.

“Bapak Kapolres Kediri Kota meminta kepada saya untuk mencari dan mencatat semua saksi yang ada saat kejadian di Lapas. Daftar saksi tersebut nantinya akan diserahkan langsung kepada Kapolres untuk kemudian dipanggil dan dimintai keterangan,” tutur Faisol.

Faisol menyebut telah mengidentifikasi empat saksi petunjuk yang melihat dirinya keluar dari ruang dalam lapas dalam kondisi terluka, terdiri dari tiga mantan narapidana dan satu orang yang masih menjalani masa tahanan.

“Kapolres Kediri kota menyarankan kepada saya agar nama-nama yang mengetahui kejadian tersebut disebutkan saja, meskipun tidak ada saksi mata langsung di lokasi spesifik,” kata Faisol.

Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian berjanji akan mendatangi saksi jika mereka enggan hadir karena alasan keamanan atau kekhawatiran tertentu.

Penulis: Moch Abi Madyan