Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami Faisol saat masih menjadi warga binaan pada 28 Mei 2025. Ia mengaku mengalami luka serius hingga kaki kirinya patah setelah keluar dari ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) di dalam lapas.
Dugaan tersebut mencuat setelah Faisol menjalani operasi di RS Daha Husada Kediri. Ia menyebut, kondisi patah tulang pertama kali diketahui oleh seorang narapidana yang biasa membantu sebagai tukang pijat di dalam lapas.
“Dipijat urat-uratnya itu tidak apa-apa, cuma waktu dipijat itu ada terasa ada suara gletek-gletek (bagian tulang.red) dan itu (Catur.red) sadar kalau patah tulang,” kenang Faisol.
Ia kemudian dibawa ke rumah sakit untuk menjalani operasi pada kaki kirinya. Faisol mengaku tidak didampingi keluarga saat tindakan medis dilakukan.
Peristiwa itu, menurut Faisol, bermula dari pelanggaran internal terkait barang terlarang yang ia terima saat kunjungan. Ia kemudian dibawa ke ruang Kamtib untuk dimintai pertanggungjawaban.
Namun, ia menyebut peristiwa di dalam ruangan tersebut berbeda dari penjelasan yang kemudian berkembang. Saat dimintai keterangan di hadapan kepala lapas, Faisol mengaku sempat menyampaikan bahwa dirinya mengalami tindakan kekerasan.
“Pertamanya kan saya memang ngomong (menyampaikan.red) pertama dibanting gitu, terus para pelaku itu melototin saya, akhirnya saya takut sendiri dan bilang terjatuh di sini (ruang Kamtib.red),” ujar Faisol.
Ia menilai penjelasan bahwa dirinya terjatuh tidak sesuai dengan kondisi yang dialaminya. “Tapi kalau dipikir secara logika, di ruangan Kamtib apa bisa terpeleset sampai patah tulang gini? Kan enggak ada logikanya,” imbuhnya.
Setelah bebas pada akhir 2025, Faisol melaporkan dugaan pengeroyokan tersebut ke Polda Jawa Timur pada 10 Maret 2026. Dalam laporannya, ia menyebut dugaan keterlibatan sejumlah oknum petugas lapas.
Proses pelaporan itu juga diikuti pemeriksaan medis lanjutan di RS Bhayangkara Surabaya, termasuk visum dan rontgen pada 10 Maret 2026. Ia mengaku masih menjalani pemulihan dan mendapat saran medis untuk membatasi aktivitas berat.
“Pihak Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya memberikan saran medis agar saya tidak mengangkat beban berat dan menjaga nutrisi untuk mempercepat pemulihan,” tutupnya.
Hingga kini, penanganan perkara masih menunggu kelengkapan administrasi. Sementara itu, korban berharap proses hukum dapat berjalan dan memberikan kejelasan atas peristiwa yang dialaminya. (*)





