Khofifah Dorong Creative Financing dan Obligasi Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal

Khofifah Dorong Creative Financing dan Obligasi Daerah Perkuat Kemandirian Fiskal
Ketua FPG MPR RI Melcheas Mi arkus Mekeng menyerahkan Cinderamata kepada Gubernur Jatim Khofifah di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2/2026)

SURABAYA, WartaTransparansi com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan pentingnya creative financing sebagai inovasi strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah di tengah tantangan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dan keterbatasan kapasitas APBD.

Hal tersebut disampaikan Khofifah saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) pada Sarasehan Nasional MPR RI bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” yang digelar di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2).

Khofifah memaparkan bahwa secara fiskal, Jawa Timur tergolong daerah dengan kemandirian keuangan yang kuat. Rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jatim saat ini mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lain-lain berada di angka 41,08 persen. Meski demikian, penyesuaian TKD ke Jawa Timur yang mencapai Rp2,8 triliun menuntut adanya inovasi pembiayaan agar pembangunan tetap berkelanjutan.

“Creative financing membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembangunan tidak semata bergantung pada APBD,” ujar Khofifah.

Ia menjelaskan, Pemprov Jatim menerapkan tiga prinsip utama dalam tata kelola keuangan daerah, yakni Collecting More, Spending Better, dan Creative Finance. Collecting More dilakukan melalui optimalisasi aset daerah, digitalisasi sistem pendapatan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, termasuk penerapan kebijakan opsen.

Sementara itu, Spending Better diarahkan agar setiap belanja daerah berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat melalui prioritas belanja produktif. Adapun Creative Finance diwujudkan dengan membuka berbagai alternatif pembiayaan pembangunan di luar APBD.

Implementasi prinsip tersebut antara lain melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah, optimalisasi dana CSR bagi UMKM, hingga pengembangan green finance melalui penerbitan green bond untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim.

Khofifah juga menyebut obligasi daerah dan sukuk daerah sebagai instrumen pembiayaan potensial sesuai PP Nomor 1 Tahun 2024. Saat ini, Surabaya, Bojonegoro, dan Kota Kediri dinilai memenuhi syarat fiskal untuk penerbitan obligasi daerah, meski tetap memerlukan asesmen berbasis revenue center.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Melchias Markus Mekeng menilai obligasi daerah sebagai instrumen creative financing yang relevan dan strategis. Menurutnya, dengan perencanaan matang dan mitigasi risiko yang baik, obligasi daerah dapat menjadi solusi pembiayaan pembangunan yang kredibel dan berkelanjutan. (*)

Penulis: Amin Istighfarin