Jejak Setoran Perangkat Desa Kabupaten Kediri, Mengalir ke mana-mana

Di persidangan korupsi perangkat desa Kabupaten Kediri, saksi menyebut setoran bukan hanya berhenti di kepala desa, tapi juga menjalar ke Camat, Polsek, Koramil, dan media.

Jejak Setoran Perangkat Desa Kabupaten Kediri, Mengalir ke mana-mana
Muhammad Mustofa, Kepala Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, hadir sebagai saksi dengan mengenakan masker dalam sidang perkara dugaan suap pengisian perangkat desa massal Kabupaten Kediri di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa 27 Januari 2026. (Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI, WartaTransparansi.com – Persidangan dugaan suap pengisian perangkat desa massal di Kabupaten Kediri mulai menyeret aroma yang lebih menyengat dari sekadar praktik curang di tingkat desa. Di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, aliran uang seleksi perangkat desa justru disebut mengalir ke mana-mana: ke kecamatan, aparat keamanan, hingga media.

Fakta itu terungkap dalam sidang perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang digelar Selasa, 27 Januari 2026. Dari keterangan para saksi, pungutan dalam seleksi perangkat desa tahun 2023 tak berhenti pada biaya teknis ujian Computer Assisted Test (CAT), melainkan berkembang menjadi setoran berlapis dengan sasaran yang telah ditentukan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri, yakni Imam Jamiin selaku Kepala Desa Kalirong, Kecamatan Tarokan; Darwanto selaku Kepala Desa Pojok, Kecamatan Wates; dan Sutrisno selaku Kepala Desa Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih. Namun, cerita di ruang sidang menunjukkan bahwa pusaran uang tidak hanya berputar di sekitar ketiga terdakwa itu.

Nama-nama di luar struktur PKD mulai disebut. Saksi Muhammad Mustofa, Kepala Desa Wonorejo Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, membuka tabir adanya iuran tambahan di luar biaya resmi ujian.
“Iuran Rp30 juta itu untuk Forkopimcam,” kata Mustofa di hadapan majelis hakim.

Menurut Mustofa, dana tersebut tidak bersifat tunggal dan seragam. Uang dibagi dengan skema yang bervariasi.

“Pembagiannya berbeda-beda, ada yang Rp40 juta, Rp25 juta, Rp10 juta, media Rp17 juta, dan sebagainya,” ujarnya.

Ketika majelis hakim menanyakan siapa pihak yang menentukan besaran setoran itu, Mustofa menjawab tanpa ragu, “Camat yang menentukan.” Ia menyebut nama Subur sebagai camat yang dimaksud dalam keterangannya di persidangan.
Tak berhenti di situ, Mustofa juga mengungkap adanya permintaan dari unsur kepolisian di tingkat kecamatan.

“Polsek minta agar dipaving,” ucapnya singkat.

Penulis: Moch Abi Madyan