Permintaan itu, meski terdengar sepele, menambah daftar dugaan bahwa seleksi perangkat desa telah berubah menjadi ruang transaksi. Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa pungutan dilakukan secara sistematis. Mustofa mengaku sempat menerima titipan setoran dari sejumlah kepala desa di Kecamatan Plosoklaten hingga terkumpul Rp546 juta.
Uang itu kemudian diserahkan kepada Sutrisno selaku bendahara PKD Kabupaten Kediri. Aliran dana serupa juga disinggung saksi Bambang Agus Pranoto, Kepala Desa Kayen Kidul. Ia menyebut adanya iuran Rp42 juta per formasi jabatan yang disetorkan ke PKD untuk keperluan ujian CAT. Selain itu, ia mengakui menerima uang Rp50 juta dari peserta seleksi setelah pelantikan perangkat desa.
Bambang bahkan menyebut angka yang lebih mencolok. Menurut dia, biaya pengisian satu formasi jabatan perangkat desa bisa mencapai Rp150 juta. Angka tersebut, meski tak tercantum dalam regulasi mana pun, disebut beredar luas di kalangan peserta.
Majelis hakim merespons serius rangkaian keterangan tersebut.
Majelis hakim memerintahkan JPU untuk menindaklanjuti dan mendalami dugaan aliran dana ke Forkopimcam serta pihak-pihak di luar struktur desa dan PKD.
Perkara ini berakar dari seleksi perangkat desa serentak tahun 2023 yang melibatkan 163 desa di 25 kecamatan di Kabupaten Kediri. Sebanyak 321 formasi jabatan diperebutkan oleh 1.229 peserta.
Ujian dilaksanakan pada 27 Desember 2023 di Convention Hall Simpang Lima Gumul menggunakan sistem CAT dengan Universitas Islam Malang sebagai mitra penguji.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga merekayasa hasil seleksi dan menerima hadiah atau janji berupa uang dari ratusan peserta dengan total nilai mencapai Rp13,165 miliar sepanjang September 2023 hingga Januari 2024.
Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Februari 2026.
Persidangan lanjutan itu bukan sekadar menguji benar atau salahnya perbuatan tiga kepala desa. Ia membuka pertanyaan yang lebih mengganggu: bagaimana seleksi perangkat desa, yang semestinya menjadi pintu pelayanan publik kini disinyalir berubah menjadi arena setoran, dengan kursi jabatan yang harganya seolah sudah dipatok sejak awal.(*)





