Ahli Waris Alm Sugeng Haryoko Minta Bank BSI  Madiun Kembalikan Dokumen Jaminan

Ahli Waris Alm Sugeng Haryoko Minta Bank BSI  Madiun Kembalikan Dokumen Jaminan

MAGETAN, WartaTransparansi com – Sri Sulastri warga Takeran meminta jaminan agunan berupa SK atas nama orang tuanya alm. Sugeng Haryoko yang semasa hidupnya menjadi dibitur di Bank BSI hinga orang tuanya meninggal dunia pada tahun 2024 lalu. Sudah berulang kali dirinya meminta balik jaminan SK namun pihak bank tidak memberikan.

Pembiayaan di BSI Cabang Madiun yang seharusnya terlindungi oleh skema Asuransi Jiwa Kredit (AJK). Mengingat debitur telah wafat pada tahun 2024, secara hukum beban utang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme klaim asuransi (pelunasan otomatis).

Sri Sulasti  ahli waris melihat ada kejanggalan di mana status pembiayaan masih dianggap berjalan, dan dokumen SK yang menjadi hak keperdataan ahli waris justru ditahan.” Sampai hari ini SK alm masih ditahan dengan dalih seperti tadi,” ungkap Sri Sulastri.

Menurutnya, dokumen tersebut adalah hak ahli waris dan sangat dibutuhkan untuk pengurusan hak-hak keperdataan keluarga, khususnya anak-anak almarhum. Pihak keluarga mengaku telah mengedepankan itikad baik melalui jalur musyawarah sejak Mei 2025.

Terhitung sudah empat kali kunjungan fisik dilakukan, dua surat resmi dikirimkan, hingga komunikasi melalui pesan singkat kepada staf bank terkait. Namun, hingga saat ini belum ada respon tertulis maupun kepastian penyelesaian dari pihak BSI.

Melalui kuasa hukumnya Gunadi, SH, dan evyta Anggraini DS, SH ahli waris Sugeng Haryoko akan meminta haknya berupa SK kepada Bank BSI. “Ini  menunjukkan kelalaian serius dan pelayanan yang tidak profesional, serta tidak adanya itikad baik dari pihak bank,” Ucap  Gunadi kepada media ini Jumat (30/1/2026)

Dijelaskan Gunadi, penahanan dokumen tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan POJK No. 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dampaknya sangat nyata,  tertundanya pencairan dana Taspen bagi anak-anak yatim almarhum karena SK tersebut merupakan syarat mutlak kelengkapan administrasi. Jika pembiayaan memang dijamin asuransi jiwa kredit, maka kelalaian pengurusan klaim oleh bank tidak bisa dibebankan kepada ahli waris.

Gunadi selaku kuasa hukum mendesak BSI Madiun segera menyerahkan dokumen SK asli kepada ahli waris. Memberikan transparansi status pembiayaan dan realisasi klaim asuransi secara tertulis dan menghentikan pembebanan margin atau denda sejak debitur dinyatakan wafat.

 “jika tuntutan ini diabaikan, pihaknya akan mengambil langkah hukum akan melayangkan Somasi, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) secara perdata, serta melaporkan sengketa ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tegas Gunadi. Sampai  saat ini, pihak BSI Cabang Madiun belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi terkait tuntutan ahli waris Sugeng Haryoko. (*)

Penulis: Rudy Ardi