DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

DPRD dan Pemkot Surabaya Sepakati Perubahan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

SURABAYA, WartaTransparansi.com – DPRD Kota Surabaya bersama Pemerintah Kota Surabaya resmi menyepakati perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Surabaya, Senin 2 Februari 2025.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Kota Surabaya dan Wali Kota Surabaya terkait persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Perda. Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui Perda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Surabaya Tahun 2025–2055.

Ketua Panitia Khusus (Pansus), dr. Akmarawita Kadir, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan Perda ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan aset daerah secara terintegrasi dan berbasis sistem informasi, mulai dari pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan hingga penghapusan aset.

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara terstruktur dan transparan agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta mampu mencegah penyalahgunaan aset yang berpotensi merugikan daerah,” ujarnya.

Pansus juga menekankan pentingnya penguatan peran pengelola dan pengawas aset daerah, serta pengaturan sanksi yang tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan aset guna mencegah kebocoran dan hilangnya potensi ekonomi daerah.

Pansus Raperda ini dipimpin oleh dr. Akmarawita Kadir sebagai Ketua, Hajah Lutfiyah, SP.Si sebagai Wakil Ketua, dan Arjuna Rizki Dwi Krisnayana, S.H., M.Kn sebagai Sekretaris, dengan anggota di antaranya Abdul Malik, Abdul Ghani Mukhlas Ni’am, Dr. Hajah Zuhratul Mar’ah, Ajeng Wirawati, S.O.S., M.P.S.D.M, Ais Safiyah Asar, B.Sc., M.A., hingga Michael Laksodi Mulyo, MBA., M.Kes.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, dalam pendapat akhirnya yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya Lilik Arijanto, mengapresiasi kerja DPRD dan Pansus yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pikiran dalam pembahasan Raperda tersebut.

“Perubahan Perda ini sangat penting untuk mengawal pemanfaatan aset daerah agar dapat digunakan secara optimal, sesuai aturan, serta memberi manfaat bagi masyarakat Kota Surabaya,” kata Lilik.

Ia menjelaskan bahwa selama ini pemanfaatan aset daerah masih terbatas pada skema sewa dan retribusi. Ke depan, melalui Perda ini, hubungan hukum antara Pemkot Surabaya dan pihak ketiga dapat lebih bervariasi, termasuk melalui kerja sama yang saling menguntungkan dan tetap sesuai regulasi.

Rapat paripurna kemudian ditutup oleh pimpinan DPRD Kota Surabaya dengan penegasan bahwa seluruh agenda telah terlaksana sesuai tata tertib dan ketentuan perundang-undangan. (*)

Penulis: Fahrizal Arnas