SURABAYA, WartaTransparansi.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Surabaya tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik sebagai bagian dari upaya mewujudkan Surabaya sebagai kota cerdas (smart city). Raperda yanv berlangsung Senin (26/1/2026) di Gedung DPRD Surabaya ini menitikberatkan pada sistem pengelolaan air limbah yang terintegrasi, efisien, dan ramah lingkungan.
Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya, Baktiono, menjelaskan bahwa air limbah domestik secara umum terbagi menjadi dua jenis, yakni grey water dan black water. Grey water berasal dari limbah cair aktivitas sehari-hari seperti hotel, restoran, depot, dan perusahaan, sementara black water merupakan limbah tinja dari rumah tangga.
“Selama ini pengelolaan air limbah domestik masih dilakukan secara konvensional oleh pihak swasta. Limbah dari septic tank diambil secara berkala, sementara grey water dibuang ke lokasi pengolahan seperti Keputih atau tempat lainnya,” ujar Baktiono.
Menurutnya, sistem tersebut belum optimal karena berpotensi mencemari tanah dan air bawah tanah jika limbah tidak dikelola secara rutin. Oleh karena itu, Pansus mendorong adanya pengelolaan air limbah domestik secara terpusat yang dikelola oleh pemerintah melalui sistem dan teknologi modern.
“Ke depan akan ada dua sistem, yaitu setempat seperti yang ada sekarang dan sistem terpusat. Sistem terpusat ini memungkinkan seluruh limbah, baik grey water maupun black water, dialirkan melalui pipa khusus untuk kemudian diolah,” jelasnya.
Baktiono mencontohkan sejumlah daerah yang telah sukses menerapkan sistem tersebut, seperti Kabupaten Badung dan Kota Denpasar, Bali. Di daerah tersebut, limbah domestik diolah hingga menghasilkan manfaat ekonomi seperti gas, listrik, pupuk, serta air hasil olahan yang dapat dimanfaatkan kembali.
“Artinya setelah diolah, bisa mencapai nol limbah. Ini contoh kota cerdas yang benar-benar mengelola limbah secara berkelanjutan,” katanya.





