Menuju Nol Limbah, Pansus DPRD Surabaya Percepat Raperda Pengelolaan Air Limbah

Menuju Nol Limbah, Pansus DPRD Surabaya Percepat Raperda Pengelolaan Air Limbah
Ketua Pansus DPRD Kota Surabaya, Baktiono

Selain Bali yang menggunakan skema government to government (G to G), Baktiono juga menyebut Kota Palembang yang menerapkan kerja sama business to business (B to B) dengan pihak luar negeri seperti Kanada dan Australia. Skema B to B dinilai lebih cepat karena tidak melalui pemerintah pusat, namun tetap dikelola melalui BUMD setempat.

“Di Palembang, pemerintah daerah tidak mengeluarkan biaya. Pembiayaan berasal dari retribusi ringan masyarakat dan perusahaan, tanpa membebani warga. Limbahnya bisa ditekan hingga nol,” ungkap politisi PDI Perjuangan ini.

Ia menegaskan bahwa secara substansi, pasal-pasal dalam Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik telah lengkap. Tantangan utama saat ini adalah akselerasi dan percepatan implementasi, agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat dan pemerintah kota juga memperoleh nilai ekonomi.

“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga soal kesehatan, ekonomi, dan keberlanjutan kota. Semua pihak diuntungkan,” tegasnya.

Untuk penyelesaian Raperda tersebut, Pansus DPRD Surabaya masih akan menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk PDAM, Dinas Lingkungan Hidup, PU Bina Marga, Bappeda, serta OPD lainnya.

“Pengelolaan air limbah domestik ini tidak bisa ditangani satu dinas saja. Butuh kerja sama lintas OPD agar Surabaya benar-benar siap menjadi kota cerdas yang ramah lingkungan,” pungkas Baktiono. (*)

Penulis: Fahrizal ArnasEditor: Amin