SURABAYA, WartaTransparansi.com – Pemkot Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/1001/436.7.2/2026 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Penyakit Super Flu sebagai langkah antisipatif menghadapi potensi penyebaran virus Influenza A subtipe H3N2 subclade K.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk memperkuat kesiapsiagaan seluruh elemen, mulai dari perangkat pemerintah hingga masyarakat luas, tanpa menimbulkan kepanikan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Lilik Arijanto, menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Timur Nomor 400.7.9/221/102.3/2026 tertanggal 7 Januari 2026. Selain itu, Pemkot Surabaya juga mencermati perkembangan situasi epidemiologi nasional hingga akhir Desember 2025, yang mencatat sebanyak 62 kasus influenza tersebar di delapan provinsi, dengan konsentrasi tertinggi berada di Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
“Super flu ini disebabkan oleh virus Influenza A subtipe H3N2 subclade K yang memiliki tingkat penularan lebih cepat dan berpotensi menimbulkan gejala klinis lebih berat dibandingkan influenza musiman pada umumnya. Karena itu, kewaspadaan dini menjadi kunci,” kata Lilik Arijanto, Senin (26/1/2026).
Ia menerangkan bahwa gejala klinis infeksi virus tersebut umumnya muncul secara mendadak. Penderita dapat mengalami demam tinggi hingga mencapai 39–41 derajat Celsius, disertai nyeri otot dan sendi yang hebat, rasa lemas yang signifikan, sakit kepala berat yang mengganggu konsentrasi, hingga gangguan saluran pernapasan seperti nyeri tenggorokan dan batuk kering yang berlangsung terus-menerus.
Penularan virus ini, lanjut Lilik, dapat terjadi melalui percikan droplet saat penderita batuk, bersin, atau berbicara, melalui kontak langsung seperti berjabat tangan, maupun melalui kontak tidak langsung dengan permukaan benda yang terkontaminasi virus.
“Interaksi sehari-hari yang tampak sederhana bisa menjadi jalur penularan jika kewaspadaan diabaikan,” imbuhnya.





