KEDIRI WartaTransparansi.com – Bertahun-tahun mangkrak dan tak berfungsi, Alun-Alun Kota Kediri masih menyisakan tanda tanya besar bagi warga. Rangka beton yang berdiri di jantung kota kini menjadi simbol proyek ruang publik yang tersendat.
Titik terang mulai muncul setelah audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap selisih klaim pembayaran proyek hingga sekitar Rp9 miliar. Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menyatakan siap menuntaskan pembangunan, meski harus berhadapan dengan pilihan pahit: membongkar bangunan atau mengorbankan estetika arsitektur.
Komitmen itu ditegaskan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri, Endang Kartika Sari, dalam konferensi pers di Aula kantor dinas setempat, Ia menyampaikan Pemkot Kediri memilih jalur penyelesaian yang transparan dan akuntabel sebagai dasar menuntaskan proyek Alun-Alun Kota Kediri yang sempat terhenti.
Pemkot Kediri, kata Endang, menyatakan patuh terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hasil arbitrase dalam sengketa proyek dengan pihak kontraktor. Namun, karena putusan tersebut tidak merinci besaran nilai pembayaran, Pemkot mengambil langkah preventif dengan melibatkan BPKP untuk melakukan audit.
”Melalui Inspektorat, kami memohon audit kepada BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur untuk meninjau nilai pembayaran secara profesional,” ujarnya, Kamis 5 Februari 2026.
Audit BPKP kemudian menjadi pijakan utama Pemkot Kediri dalam menentukan kewajiban pembayaran. Berdasarkan hasil audit yang dirilis pada 19 Desember 2025, nilai pekerjaan yang dinyatakan layak bayar sebesar Rp6,67 miliar. Angka ini terpaut jauh dari tuntutan kontraktor yang mengajukan klaim pembayaran Rp16,22 miliar. Selisih sekitar Rp9 miliar itulah yang kini menjadi simpul persoalan antara kedua belah pihak.
Endang menjelaskan perbedaan nilai tersebut tidak lepas dari temuan teknis di lapangan. Beberapa tenaga ahli independen dari UPN Veteran Jatim menyimpulkan kualitas bangunan yang telah dikerjakan berada di bawah spesifikasi teknis yang dipersyaratkan dalam kontrak.





