”Kenyataannya, mutunya di bawah spesifikasi. Ini sudah dibuktikan oleh beberapa pihak. Kami menawarkan hasil audit BPKP, namun pihak kontraktor secara resmi menolak tawaran tersebut pada 26 Januari 2026,” terang Endang.
Menurut Endang, persoalan proyek Alun-Alun Kota Kediri bukan semata soal selisih angka pembayaran. Pemerintah juga dihadapkan pada kondisi fisik bangunan yang dinilai tidak sepenuhnya memenuhi standar. Hasil evaluasi teknis menunjukkan adanya ketidaksesuaian pada bagian struktur, khususnya kolom dan lantai, yang berpotensi memengaruhi keselamatan serta fungsi bangunan di kemudian hari.
Kondisi tersebut menempatkan Pemkot Kediri pada dilema teknis yang tidak sederhana. Opsi pembongkaran mengemuka karena struktur bangunan merupakan satu kesatuan. Jika satu bagian dinilai cacat, maka akan berpengaruh terhadap keseluruhan bangunan. Di sisi lain, opsi perkuatan secara teknis memungkinkan dilakukan, misalnya dengan penebalan balok dan kolom. Namun, langkah ini dinilai berisiko menghilangkan nilai estetika desain arsitektural yang sejak awal menjadi konsep utama pembangunan alun-alun.
”Jika dilakukan perkuatan dengan penebalan balok dan kolom, maka sisi arsitekturalnya akan hilang. Padahal Alun-Alun ini didesain dengan nilai estetika tinggi,” kata Endang.
Meski demikian, Pemkot Kediri masih membuka ruang penyelesaian bersama. Pihak kontraktor lama sebelumnya sempat menyatakan kesediaan secara tertulis untuk memperbaiki cacat mutu bangunan. Jika kesepakatan tidak tercapai, Pemkot menyiapkan opsi lanjutan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa, termasuk kemungkinan melakukan tender ulang.
Untuk memastikan setiap langkah tidak menyalahi aturan, Pemkot Kediri juga meminta legal opinion (LO) kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN). Selain itu, Pemkot telah menyampaikan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Kediri sebagai bentuk kesediaan melaksanakan putusan MA dengan mengacu pada hasil audit BPKP. Pemkot menargetkan proyek Alun-Alun Kota Kediri dapat kembali dilanjutkan hingga tuntas dan segera dimanfaatkan masyarakat sebagai ruang publik. (*)





