Bupati Magetan Keluarkan Instruksi Pengaturan Pedagang Keliling

Bupati Magetan Keluarkan Instruksi Pengaturan Pedagang Keliling
Mohtar Wakid Pj Sekda Magetan

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Setelah adanya permasalahan antara warga masyarakat dengan pedagang keliling yang menggunakan kendaraan bermotor beberapa waktu lalu, kini pemkab Magetan telah mengambil sikap. Setelah melalui pertemuan, antar pihak, per 30 September 2025, Pemkab Magetan, mengeluarkan Intruksi Bupati nomor 01. tahun 2025 tentang Pengaturan dan Penertiban keberadaan pedagang keliling yang menggunakan kendaraan bermotor.

Pj Sekda Magetan Mohtar Wakid menyebut dalam intruksi bupati tersebut telah mengatur berbagai hal, mengintruksikan pada instansi terkait untuk berkordinasi dalam rangka menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan terkait keberadaan pedagang keliling. Selaian itu juga mengadakan sosialisasi pembinaan dan pengaturan pedagang keliling bermotor,Memastikan pedagang keliling, tidak jualan tabung Gas LPG 3kg.

“Jika ada pelanggaran dari intruksi Bupati ini maka akan diambil langkah langkah persuasif,penertiban,dan tindakan hukum lainnya sesuai perundang undangan,” ujar Mohtar Wakid.Dijelaskan jika permasalahan sosial seperti ini harus diatur.Pemkab Magetan sudah memfasilitasi jika para pedagang sudah ada lahan masing masing.” Sudah disepakati tidak merugikan satu dengan lain, bahkan sudah diatur intruksi bupati,” terang Mohtar Wakid.

Mohtar Wakid berharap kedepan semua pencari rejeki di Magetan ini bisa lebih baik, sesuai bidang dan wilayahnya masing masing.Jangan saling bertengkar dalam mencari rejeki, nanti akan berakibat tidak berkah apa yang didapatnya. (*)

Penulis: Rudy Ardi