SURABAYA (WartaTransparansi.com) — Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur menyambut positif kebijakan pemerintah pusat yang berencana menghapus tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan total alokasi dana yang disiapkan sekitar Rp20 triliun.
Wakil Ketua DPRD Jawa Timur dari Fraksi PDIP, Deni Wicaksono, menyebut langkah ini sebagai bentuk kehadiran negara untuk memperkuat sistem jaminan sosial nasional dan memastikan akses layanan kesehatan yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Kami akan terus mengawal kebijakan pro-rakyat kecil seperti penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan agar setiap warga negara memperoleh hak kesehatan secara adil dan bermartabat,” ujar Deni, di Surabaya, Jumat (24/10/2025).
Seperti diketahui, pemerintah berencana menghapus tunggakan BPJS Kesehatan bagi peserta warga tidak mampu sesuai yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menurut Deni, penghapusan tunggakan iuran tersebut akan memberikan dampak besar bagi jutaan warga yang selama ini terhenti kepesertaannya akibat keterlambatan pembayaran. Berdasarkan data BPJS Kesehatan, terdapat jutaan peserta nonaktif di berbagai daerah, termasuk di Jatim. Banyak masyarakat kecil yang terpaksa nonaktif karena beban iuran.
Rencana pemerintah ini memberi ruang bagi mereka untuk kembali mendapatkan jaminan layanan medis secara utuh. Karena itu, kebijakan ini diyakini akan memberi dampak positif terhadap peningkatan kualitas layanan kesehatan di rumah sakit daerah, puskesmas, dan klinik se-Jatim.
Deni memaparkan, rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan menjadi momentum untuk memperkuat integrasi data kepesertaan dengan DTSEN. DTSEN adalah data terpadu yang baru saja dituntaskan oleh pemerintah pusat. Sehingga ke depan diharapkan warga tidak mampu terjangkau skema bantuan iuran.
“Ini momentum bagi pemerintah, termasuk Pemprov Jatim, untuk memperkuat integrasi data kepesertaan sehingga manfaat penghapusan tunggakan benar-benar tepat sasaran, dan ke depan melalui kolaborasi pusat sampai daerah, mereka yang masuk kelompok rentan dapat dijangkau skema bantuan iuran,” jelasnya.
“Maka kami akan memastikan bahwa kebijakan ini tidak sekadar populis, tapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh rakyat secara tepat sasaran. Pengawasan harus dilakukan dengan ketat dan terbuka,” imbuh alumnus Universitas Airlangga tersebut.
Selain menjadi momentum penguatan data, imbuh Deni, rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan harus pula dimaknai sebagai momentum peningkatan kualitas layanan lembaga jaminan sosial tersebut. Hal ini penting karena perbaikan layanan juga berdampak ke warga yang rajin membayar, sehingga tidak menimbulkan kecemburuan.
Ke depan, bagi peserta non-PBI yang aktif menunaikan pembayaran juga wajib diberi apresiasi oleh BPJS Kesehatan maupun pemerintah. Apresiasi itu bisa diwujudkan dalam bentuk hadiah, atau skema promosi yang melibatkan dunia usaha yang bergerak di bidang gaya hidup sehat.
“Kami memahami betul, kebijakan penghapusan tunggakan juga diiringi protes dari warga yang rutin membayar. Maka, BPJS Kesehatan harus memperbaiki layanan secara total, serta memberi apresiasi kepada peserta yang aktif membayar, misalnya dengan poin-poin yang dapat dikerjasamakan dengan merchant dunia usaha terkait gaya hidup sehat. Misalnya, peserta yang aktif membayar iuran BPJS Kesehatan mendapat poin tertentu yang bila dikumpulkan mendapat diskon di gym, sepatu olahraga, ikut pilates, dan sebagainya,” jelas Deni.
Menurut Deni, hal itu menjadi bagian dari incentive-based health promotion yang mendorong gaya hidup sehat. Hal ini untuk menjaga keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan nasional melalui populasi yang lebih sehat dan patuh administrasi.
”Agar mencerminkan rasa keadilan, langkah ini bisa dilakiukan dengan skema yang terukur. Misalnya, warga yang rutin membayar maupun penerima bantuan iuran yang aktif menerapkan gaya hidup sehat, maka dia mendapat poin. Hal ini bisa diintegrasikan dengan platform digital BPJS Kesehatan yang dapat memantau aktivitas gaya hidup sehat peserta,” ujarnya. (*)





