MADIUN (Wartatransparansi.com) – Proyek revitalisasi satuan pendidikan tahun 2025 yang bersumber dari dana APBN senilai Rp1.880.937.000 dikerjakan secara swakelola digunakan pembangunan Ruang Praktik Siswa dan Laboratorium di SMK 3 Muhammadiyah Dolopo, Kabupaten Madiun
Dari LSM Garis Pakem Mandiri Udin, mengungkapkan adanya dugaan kuat pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (speck) yang tercantum dalam dokumen kontrak dari pusat. Dari penelusuran di lapangan, LSM pakem menemukan sejumlah indikasi dugaan ketidaksesuaian pada beberapa komponen material utama konstruksi.
“Ukuran besi yang digunakan tidak sesuai dengan standar, mayoritas besinya polosan, bukan besi ulir sebagaimana mestinya. Selain itu, kedalaman stros yang seharusnya 3,5 meter hanya dikerjakan sekitar 2,5 meter,” ungkap Udin.
Dijelaskan temuan tersebut mengindikasikan lemahnya pengawasan teknis dari pihak pelaksana proyek maupun pihak pengawas. “Kami duga banyak material yang digunakan tidak sesuai speck. Ini harus menjadi perhatian serius, karena berkaitan langsung dengan mutu dan keamanan bangunan ,” tegas Udin
Dijelaskan lebih lanjut oleh Udin yang mengaku mempunyai RAB dan juklak juknis akan segera menindaklanjuti pada pihak Aparat Penegak Hukum juga laporan ke Kemendiknas
Sementara itu pihak sekolah melalui Humas SMK 3 Muhammadiyah Dolopo, Novian Tony, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan proyek telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku dan mengacu pada rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disetujui. “Pengerjaan proyek revitalisasi sekolah sudah sesuai spek dan RAB. Semua tahapan dikerjakan sesuai prosedur yang ditetapkan dalam kontrak,” jelas Novian Tony
Proyek revitalisasi satuan pendidikan ini merupakan bagian dari program pemerintah pusat tahun anggaran 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan kejuruan agar lebih siap dalam menghadapi kebutuhan dunia industri dan kerja.
Meski demikian, munculnya dugaan ketidaksesuaian spesifikasi ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak pengawas proyek dan instansi terkait, agar dapat dilakukan evaluasi mendalam dan pemeriksaan menyeluruh, guna memastikan penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan menghasilkan mutu bangunan yang sesuai standar teknis. (*)