MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari (Ning Ita) bersama jajaran Satpol PP dan Instansi terkait memusnahkan 13,7 juta batang rokok dan 1.237,5 liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp 19,4 miliar dan merugikan negara negara sebesar Rp 13,3 miliar.
“Ini adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak sesuai ketentuan. (BKC ilegal) Tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi lokal,” tegas Ning Ita sebelum melakukan pembakaran barang bercukai ilegal, di halaman Balai Kota Mojokerto, Kamis (23/10/2025).
Ning Ita menjelaskan pemusnahan barang-barang BKC ilegal ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Mojokerto dalam penegakkan hukum serta melindungi masyarakat.
Dijelaskan , barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penyitaan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo periode Januari-Oktober 2025. Sedangkan Kota dan Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, serta Surabaya menjadi wilayah pengawasan KPPBC TMP B yang berkantor di Sidoarjo.
Ning Ita menambahkan modus pelanggaran yang dilaksanakan didominasi oleh penggunaan pita cukai palsu atau bekas pakai, menggunakan pita cukai yang tidak untuk peruntukannya, penggunaan pita cukai salah personalisasi, hingga tanpa pita cukai sama sekali.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Balai Kota Mojokerto dengan didukung oleh pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Mojokerto 2025. Secara teknis, pemusnahan dilakukan di PT PRIA Mojokerto menggunakan insinerator bersuhu 1.000 °C namun rokok ilegal, sementara minuman alkohol dimusnahkan dengan cara dituangkan.
Sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal telah dimusnahkan sebagai tahap awal. Sisanya direncanakan akan dimusnahkan pada tahun berikutnya setelah memperoleh persetujuan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.
Ning Ita menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras semua pihak dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal. Ia berharap kegiatan ini tak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi pemicu untuk memperkuat sinergi dan upaya preventif di masa depan.
“Kegiatan pemusnahan ini harapan kami tidak sekadar seremonial, tapi juga momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan tindakan preventif agar ke depan peredaran BKC ilegal dapat diminimalisasi sekaligus dapat meningkatkan pendapatan negara,” Pungkas Ning Ita..