Di Bawah Sumpah Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Ada Fee Hibah: “Itu Tidak Pernah Ada”

Di Bawah Sumpah Sidang Tipikor, Khofifah Tegaskan Tak Ada Fee Hibah: “Itu Tidak Pernah Ada”

SURABAYA, WartaTransparansi.com — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan bantahan tegas terkait tudingan praktik pembagian fee dana hibah aspirasi DPRD Jatim dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Di bawah sumpah sebagai saksi, ia menolak keras isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi, yang menyebut adanya fee hingga 30 persen dalam pengajuan hibah.

Kesaksian tersebut menjadi sorotan karena menyangkut dugaan praktik transaksional dalam penganggaran dana hibah yang bersumber dari APBD Jawa Timur periode 2019–2024.

Bantahan atas Dugaan Fee 30 Persen
Dalam persidangan, jaksa mengonfirmasi isi BAP Kusnadi yang memuat dugaan pembagian fee dengan variasi persentase tertentu, termasuk angka 30 persen untuk pengajuan hibah tertentu serta persentase lain bagi pejabat sekretariat daerah dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Menanggapi hal tersebut, Khofifah menjawab tegas di hadapan majelis hakim.

“Kami ingin menegaskan, Yang Mulia, bahwa itu tidak pernah ada, tidak benar, tidak ada dan tidak benar,” ujarnya.

Saat ditanya apakah dirinya mengetahui atau menerima aliran dana sebagaimana disebutkan dalam BAP selama menjabat sebagai gubernur, ia kembali membantah.

Tidak, tidak mengetahui. Selalu tidak,” kata Khofifah

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara yang tengah diuji di persidangan.
Mekanisme Hibah Disebut Transparan
Khofifah menjelaskan bahwa proses penganggaran hibah berjalan melalui mekanisme resmi dan berjenjang.

Ia menyebut usulan hibah berasal dari aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD, kemudian dibahas dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang).

Selanjutnya, pembahasan dilanjutkan dalam tahapan KUA-PPAS, Nota Keuangan, hingga Rancangan APBD yang dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran, rapat komisi, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Prosesnya panjang dan terbuka. Semua dibahas bersama, termasuk dengan DPRD, perguruan tinggi, dan perwakilan masyarakat,” ujarnya.

Ia menegaskan pemerintah provinsi berada pada ranah kebijakan makro, sementara pelaksanaan teknis berada pada perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mitigasi Risiko melalui SPTJM
Terkait potensi penyimpangan, Khofifah menyebut adanya mekanisme penandatanganan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan Pakta Integritas oleh penerima hibah sebagai langkah mitigasi risiko.

“Ketika SPTJM ditandatangani, maka tanggung jawab ada pada penerima. Itu bagian dari mitigasi risiko,” katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa dugaan praktik fee baru diketahuinya setelah proses operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung. Hingga kini, persidangan perkara dana hibah DPRD Jatim masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyentuh langsung tata kelola dana hibah daerah dan kredibilitas sistem penganggaran di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (uud/min)