“Kami ingin di tahun 2025 semua pasangan yang menikah siri sudah diisbatkan. Tahun 2026, kami harap tidak ada lagi pernikahan siri yang tidak tercatat secara negara,” imbuh Eddy.
Namun, pasangan yang ingin mengikuti isbat nikah dalam program Lontong Kupang, harus memenuhi persyaratan. Eddy menyebut yang pertama adalah program ini diprioritaskan bagi pasangan yang keduanya ber-KTP Surabaya.
“Yang kedua, salah satu adalah KTP Surabaya, misal istri Surabaya, Suami luar Surabaya atau sebaliknya. Dan yang ketiga, peristiwa nikah sirinya terjadi di Surabaya,” bebernya.
Eddy menjelaskan bahwa pasangan yang menikah siri di luar Surabaya, tidak bisa mengikuti program isbat massal Pemkot Surabaya. Namun, mereka bisa mengikuti isbat nikah dengan diarahkan langsung ke Pengadilan Agama.
“Kalau peristiwanya terjadi di luar Surabaya, maka proses isbat tidak bisa dilakukan lewat Lontong Kupang, karena harus diputuskan oleh majelis hakim di pengadilan,” jelas Eddy.
Eddy menambahkan, isbat nikah yang dihelat Pemkot Surabaya tidak hanya menyasar pasangan yang telah memiliki anak. Sebab, legalisasi pernikahan juga penting untuk menghindari perang dan masalah administratif lainnya di masa depan.
“Ketika pasangan meninggal dunia dan tidak ada pernikahan resmi, pasti akan terjadi perebutan harta waris antara keluarga. Maka dari itu, inilah bentuk kepastian hukum dan perlindungan, terutama bagi perempuan dan anak,” tutupnya. (*)