SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Upaya untuk menertibkan Administrasi Kependudukan (Adminduk) sekaligus mewujudkan Surabaya bebas nikah siri pada 2026. Pemkot Surabaya menargetkan seluruh pasangan nikah siri bisa diisbatkan secara resmi pada tahun 2025.
Melalui program Lontong Kupang (Layanan Online dan Terpadu Melalui One Gate System), Pemkot Surabaya menggandeng Pengadilan Agama (PA) dan Kementerian Agama (Kemenag) dalam proses isbat nikah.
Program yang telah digelar sejak tahun 2021 ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dengan menghadirkan layanan terpadu dalam satu lokasi. Mulai dari sidang isbat, penerbitan buku nikah, hingga pembaruan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran anak.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menekankan pentingnya isbat nikah sebagai bentuk perlindungan hukum, terutama bagi anak hasil pernikahan yang tidak tercatat di negara tersebut.
“Jika pasangan menikah secara siri dan memiliki anak, nama ayah tidak akan tercantum dalam akta kelahiran anak tersebut. Hal ini berdampak pada hak anak, termasuk hak waris, serta berdampak pada indeks pembangunan manusia,” ujar Eddy Christijanto.
Menurutnya, pasangan yang telah menjalani isbat nikah akan memperoleh buku nikah resmi, dan status pernikahannya akan dicatat sesuai dengan waktu sebenarnya mereka menikah. Selain itu, akta kelahiran anak pun akan diperbarui dengan mencantumkan kedua orang tua berdasarkan keputusan isbat dari PA.
“Anak akan memperoleh kepastian hukum sebagai anak dari seorang ayah dan ibu, bukan hanya anak dari seorang ibu. Ini penting untuk masa depan mereka,” tuturnya.
Eddy mengungkapkan bahwa pemkot saat ini tengah melakukan pendataan pasangan nikah siri melalui camat dan lurah. Targetnya, seluruh pasangan yang memenuhi syarat akan mengikuti sidang isbat massal yang diadakan pada Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan.