SURABAYA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) resmi menerbitkan Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Peraturan ini menjadi dasar penerapan pola kerja fleksibel atau Fleksibel Working Arrangement (FWA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk opsi Work From Anywhere (WFA).
Peraturan tersebut memungkinkan ASN melaksanakan tugas kedinasan dari berbagai lokasi di luar kantor, termasuk dari rumah atau tempat lainnya yang menunjang pekerjaan, sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.
Menangapi kebijakan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya sejatinya telah lebih dulu menerapkan sistem kerja yang fleksibel. Sejak Februari 2025, ASN di lingkungan Pemkot Surabaya diperbolehkan bekerja di luar kantor dengan durasi minimal 7,5 jam per hari.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Surabaya Nomor 000.8.3/3415/436.3.2/2025 tentang Implementasi Efisiensi Anggaran dalam Pelaksanaan Fleksibilitas Kerja, yang ditetapkan pada 17 Februari 2025.
Dalam kebijakan tersebut, ASN tetap diwajibkan memenuhi total jam kerja efektif minimal 37,5 jam per minggu. Meski bekerja secara fleksibel, ASN Pemkot Surabaya tetap harus menjaga komunikasi intensif dengan atasan serta rekan kerja, dan wajib merespons setiap bentuk komunikasi seperti pesan singkat maupun panggilan telepon.
Selain itu, laporan hasil pekerjaan harus disampaikan secara berkala, serta kehadiran dicatat melalui aplikasi Kantorku setiap kali memulai dan mengakhiri jam kerja.