Operasi Rutin Peredaran Rokok Ilegal Menyasar Toko Kelontong

Operasi Rutin Peredaran Rokok Ilegal Menyasar Toko Kelontong
Operasi masif rutin digelar, menyasar toko-toko kelontong yang menjadi salah satu jalur distribusi rokok tanpa cukai.

SURABAYA – Pemkot Surabaya memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Kota Pahlawan. Operasi masif rutin digelar, menyasar toko-toko kelontong yang menjadi salah satu jalur distribusi rokok tanpa cukai.

Dalam operasi terbaru, Satpol PP Kota Surabaya bersama tim gabungan dari Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan TNI-Polri menyisir enam toko kelontong di wilayah Surabaya Pusat dan Surabaya Selatan. Petugas tidak hanya melakukan pengecekan, tetapi juga sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi rokok ilegal.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung mengungkapkan bahwa dua toko kedap air menjual rokok ilegal.

“Kami menemukan ada dua toko yang menjual rokok ilegal. Paling banyak yang kami temui adalah rokok salah peruntukan atau dengan pita cukai berbeda. Jumlah total rokok ilegal yang kami sita mencapai 500 batang,” ungkap I Gusti Agung, Kamis (19/6/2025).

Barang bukti rokok ilegal tersebut langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Hasil temuan ini akan kami dalami untuk memeriksa siapa produsennya dan bagaimana alur pendistribusiannya,” imbuhnya.
Ia menambahkan, untuk menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya, termasuk akan terus berkolaborasi dengan Pemkot Surabaya dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

“Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk sosialisasi kepada masyarakat. Operasi bersama juga akan terus kami lakukan dengan Satpol PP, Kejaksaan Negeri, dan penegak hukum lainnya,” ujarnya.

Editor: Wetly