SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya tengah merumuskan kebijakan pembatasan jam malam bagi anak-anak di Kota Pahlawan. Kebijakan ini akan diwujudkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk mencegah anak-anak dari perilaku sosial menyimpang di masyarakat.
Wali Kota Eri Cahyadi mengungkapkan rencana ini saat berbagi kisah inspirasi dalam kelas parenting “Ayah Hebat Surabaya” bertema “Ayah Terlibat, Keluarga Kuat, Surabaya Hebat”, di Gedung Serba Guna (GSG) Ambengan Batu, RW 4 Kelurahan Tambaksari Kecamatan Tambaksari, Surabaya, Kamis (19/6/2025) malam.
Program inovatif ini digagas sebagai respons atas kebutuhan peran ayah yang lebih aktif dalam pengasuhan anak.
Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid ini turut mengundang berbagai elemen masyarakat, termasuk komunitas ayah, penggiat keluarga, akademisi, dan tokoh masyarakat, sebagai upaya Pemkot Surabaya memperkuat peran ayah dan membangun ketahanan keluarga.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Eri meminta masukan dari warga terkait poin-poin yang akan dimuat dalam surat edaran pembatasan jam malam. Ia menjelaskan bahwa kebijakan ini berkaca pada pengalaman sukses tahun 2022 saat maraknya geng motor.
Menurutnyq, surat edaran pembatasan jam malam kala itu berhasil diterapkan berkat dukungan penuh dan gerakan bersama dari seluruh warga Surabaya.
“Saya baru saja berinteraksi dengan warga terkait kekhawatiran mereka akan maraknya tawuran dan permasalahan sosial lainnya. Saya berharap inisiatif ini muncul dari kesadaran kolektif warga untuk menjaga lingkungan masing-masing. Oleh karena itu, konsep jam malam akan diintensifkan di setiap RW,” ujarnya.
Mekanisme pelaksanaannya akan melibatkan peran aktif keluarga dan pengurus RW. Setiap keluarga diharapkan memantau keberadaan anak-anak mereka. Jika seorang anak pulang lewat dari pukul 21.00 WIB, orang tua wajib mengetahui tujuannya.
Apabila hingga pukul 22.00 WIB anak belum kembali, orang tua diimbau untuk menanyakan keberadaan anak dan menyampaikan informasi kepada pengurus RW. Selanjutnya, pengurus RW dapat meneruskan informasi ini ke layanan darurat 112.
Sebagai contoh, jika anak berpamitan ke rumah teman, surat edaran akan menekankan bahwa orang tua harus mengetahui alamat lengkap dan detail keberadaan anak.
“Apabila pukul 22.00 WIB anak belum pulang, kami akan menjemput anak tersebut di lokasi yang dituju. Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mencegah terjadinya tawuran atau, hal-hal yang tidak diinginkan seperti kecelakaan. Ini adalah upaya kita bersama dalam menjaga keamanan kota,” tegas dia.