Magetan, Ponorogo dan Bangkalan Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK  

Magetan, Ponorogo dan Bangkalan Ajukan Permohonan Sengketa Pilkada ke MK   
Komisoner KPU Jawa Timur Choirul Umam memberikan keterangan pers soal Rekapitulasi Pilgub Jawa Timur di Hotel Doubletree Surabaya, Sabtu (7/12/2024)

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – KPU Jawa Timur mengkonfirmasi ada tiga  daerah di Jawa Timur yang mengajukan permohonan sengketa ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada serentak sejak kesempatan permohonan dibuka pada 30 November 2024.

“Sampai sore hari ini ada tiga kabupaten yang sudah masuk ke web MK untuk permohonan sengketa soal perselisihan hasil rekapitulasi, yaitu Bangkalan, Magetan dan Ponorogo,” kata Komisioner KPU Jatim Choirul Umam di Surabaya, Sabtu (7/12/2024).

Di Pilbup Ponorogo Paslon yang mengajukan gugatan nomot urut 1, Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusumo. Hasil rekap KPU, Ipong mendapat 254.618 suara. Sementara pesaingnya, paslon nomor urut 2, yang sementara unggul, Sugiri Sancoko-Lisdyarita mendapat 300.790 suara.

Lalu Pilbup Magetan, pemohon gugatan paslon nomor urut 3 Sujatno-Ida Yuhana Ulfa. Berdasarkan hasil rekapitulasi, paslon tersebut mendapat 136.083 suara. Selisih tipis dari paslon Nanik Endang-Suyatni Priasmoro yang unggul dengan raihan 137.347 suara.

Dan Pilbup Bangkalan, gugatan diajukan paslon nomot urut 2 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Pada rekapitulasi, keduanya mendapat 211.201 suara, sementara rivalnya, paslon Lukman Hakim dan Moch Fauzan Jakfar memperoleh total suara sebanyak 319.072

Komisioner KPU Jawa Timur yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan itu menyebut hari Sabtu merupakan terakhir (batas pengajuan sengketa) ke MK. Seluruh permohonan dari ketiga kabupaten tersebut, terkait dengan selisih perhitungan hasil rekapitulasi pemilihan bupati dan wakil bupati.

“Sengketa di tiga daerah itu semuanya berkaitan dengan soal selisih hasil penghitungan. Kalaupun ada perselisihan soal tata cara prosedur (pelaksanaan), itu masih merupakan bagian dari rekapitulasi. Kalau gubernur (permohonan sengketa pilgub), harus menunggu hasil penetapan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Umam menjelaskan, seluruh daerah di Jatim, yakni 38 kabupaten/kota telah menyelesaikan rekapitulasi suara pilkada serentak, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi akan disahkan pada Senin (9/12) tepat pukul 00.00.

“Sesuai instruksi KPU penetapan hasil akan dilaksanakan setelah penghitungan dimulai Minggu (8/12/2024) pukul 15.00 WIB dan ditetapkan pukul 00.00. Supaya cukup waktu, memberikan hak paslon mengajukan sengketa tiga hari kerja setelah penetapan paslon,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Sekretaris KPU Jatim, Nanik Karsini, menyampaikan bahwa sepanjang pelaksanaan pilkada 2024, tercatat 10 orang petugas adhoc meninggal dunia dan puluhan lainnya jatuh sakit.

“Sejak H-1 (pencoblosan) sampai tanggal 6 (Desember), adhoc yang meninggal ada 10 orang. Satu orang dari KPPS, dua orang sekretariat TPS, dan tujuh orang petugas linmas,” ungkapnya.

Sedangkan petugas adhoc yang sakit dan kecelakaan 35 orang. “Semuanya akan mendapat santunan sesuai aturan, baik dari BPJS atau kpu kabupaten/kota,” tandas Nanik. (fir/min)