SURABAYA Wartatransparansi.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi yang akan mulai efektif pada Maret 2026 ini mengatur pembatasan akses digital bagi anak berdasarkan usia, termasuk pada platform media sosial seperti TikTok, Instagram, YouTube, game daring, hingga layanan digital lainnya.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkan, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, PP Tunas menjadi jawaban konkret atas keresahan masyarakat terkait meningkatnya kasus perundungan siber (cyberbullying) dan kekerasan di ruang digital yang banyak menyasar anak-anak.
“PP ini saya sambut baik. Pembatasan akses digital bagi anak, termasuk penggunaan media sosial di usia di bawah 14 tahun, merupakan langkah penting untuk merespons maraknya cyberbullying dan kekerasan di ruang digital yang hari ini semakin mengkhawatirkan,” ujar politikus asal Malang, Jumat (9/1/2025)
Legislator PKS ini menilai, tingginya penetrasi teknologi tanpa disertai batasan usia yang jelas telah membuka pintu masuk berbagai risiko serius, mulai dari kekerasan psikologis, perubahan perilaku, hingga potensi kekerasan seksual terhadap anak.
Anak-anak, kata Puguh, masih berada pada fase rentan dan belum memiliki kemampuan literasi digital serta kontrol diri yang memadai. Oleh karena itu, pembatasan tidak semestinya hanya difokuskan pada satu platform tertentu. Sebaliknya pihaknya mendorong agar seluruh ekosistem digital, termasuk media sosial, game daring, dan akses internet secara umum, berada dalam satu kerangka perlindungan anak yang komprehensif.
“Menurut saya, memang selazimnya bukan hanya TikTok. Semua platform media sosial, bahkan game dan akses internet, perlu dilakukan penyaringan penggunaannya. Anak-anak belum punya benteng yang cukup kuat untuk menyaring konten yang mereka konsumsi setiap hari,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa paparan konten digital secara terus-menerus dapat membentuk perilaku dan karakter anak secara tidak langsung. Karena itu, implementasi PP Tunas harus dilakukan secara serius, konsisten, dan tidak berhenti pada tataran regulasi semata.
Lebih lanjut, Puguh menekankan bahwa keberhasilan PP Tunas juga sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Negara hadir melalui regulasi, namun peran orang tua, sekolah, dan lingkungan sosial tetap menjadi garda terdepan dalam mendampingi anak di ruang digital.
“PP Tunas ini bisa menjadi salah satu solusi penting untuk menekan cyberbullying dan kekerasan digital. Tapi harus diiringi dengan edukasi, pendampingan, dan kesadaran bersama. Regulasi saja tidak cukup tanpa peran keluarga dan masyarakat,” tegasnya,
Dengan diberlakukannya PP Tunas pada Maret mendatang, Puguh berharap ruang digital di Indonesia, khususnya di Jawa Timur, dapat menjadi ruang yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi tumbuh kembang anak, sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai ancaman di dunia maya. (Ais)





