Surabaya, Wartatransparansi.com – Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Yona Bagus Widyatmoko, mengimbau seluruh warga Kota Pahlawan untuk menyalurkan aspirasi dan aduan melalui jalur legislatif, di tengah mencuatnya isu terkait organisasi kemasyarakatan (ormas) serta pembentukan Satgas Anti Premanisme.
Ajakan tersebut disampaikan Yona menyusul menguatnya sentimen kesukuan di ruang publik, terutama setelah viralnya kasus pengosongan paksa rumah seorang lansia beberapa waktu lalu. Peristiwa itu dinilai turut memicu ketegangan antara warga Surabaya dan juru parkir, yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Menurut Yona, penyelesaian persoalan kota membutuhkan pendekatan dialogis agar tetap berjalan adil dan kondusif. Ia menegaskan bahwa DPRD merupakan saluran resmi yang disediakan negara bagi siapa pun untuk menyampaikan aspirasi, baik warga biasa, ormas, maupun pejabat publik.
“Wali kota, wakil wali kota, sampai ormas adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan aduan ke DPRD. Jalur inilah yang seharusnya digunakan agar persoalan dibahas secara terbuka dan berkeadilan,” ujar Yona.
Politisi Partai Gerindra itu menilai polemik yang berkembang di ruang publik berpotensi memperkeruh suasana jika tidak dikelola dengan baik. Karena itu, ia mendorong semua pihak memanfaatkan mekanisme resmi berupa Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Saya mendorong siapa pun, baik pejabat publik maupun warga kota, untuk mengajukan RDP di DPRD. Mari kita duduk bersama mencari solusi demi keadilan dan kondusivitas Kota Surabaya,” katanya.
Yona juga menegaskan bahwa ormas memiliki kedudukan yang sama sebagai warga kota yang hak-haknya wajib dilindungi. Jika merasa diperlakukan tidak adil, ormas dipersilakan menyampaikan keberatan melalui prosedur yang sah.
“Termasuk ormas sekalipun. Mereka juga warga Kota Surabaya yang harus dilindungi haknya. Mekanisme resmi itulah ruang penyelesaiannya,” ucapnya.
Menjelang pergantian tahun lalu, Yona mengaku telah menerima berbagai masukan dari pimpinan ormas. Dalam pertemuan tersebut, ia memilih mengambil sikap menenangkan agar situasi tidak berkembang menjadi konflik terbuka.
“Sejumlah ketua umum ormas meminta arahan dan pendapat. Saya hanya menekankan agar semua pihak menahan diri, baik dalam bersikap maupun berkomentar di media sosial dan ruang publik, serta hal itu disampaikan kepada anggotanya,” tuturnya.
Yona juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah memberi stigma negatif terhadap kelompok atau suku tertentu. Ia menilai tindakan segelintir oknum tidak bisa dijadikan dasar untuk menggeneralisasi satu kelompok etnis.
“Tidak boleh ada stigmatisasi suku tertentu sebagai sumber masalah di Surabaya. Jika ada permasalahan yang kebetulan melibatkan warga bersuku Madura, itu tidak berarti suku Madura identik dengan keributan,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan yang muncul kerap dipicu oleh oknum yang memanfaatkan situasi di lapangan. Padahal, jauh lebih banyak warga dari berbagai latar belakang yang hidup rukun dan berkontribusi membangun kota.
“Masih jauh lebih banyak warga berdarah Madura yang santun, beradab, dan berbaur bersama warga lain untuk membangun Surabaya,” katanya.
Dalam konteks identitas Arek Suroboyo, Yona menilai maknanya tidak bisa dipersempit pada garis keturunan semata. Menurutnya, Surabaya adalah kota tempat banyak orang lahir, tumbuh, dan berkeluarga.
“Saya lahir di Surabaya dari ibu kelahiran Jombang. Apakah saya bukan Arek Suroboyo? Apakah Arek Suroboyo harus yang leluhurnya asli dari tanah ini?” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa warga dari berbagai suku baik Madura, Ambon, Batak, dan lainnya, yang lahir dan besar di Surabaya memiliki hak yang sama sebagai bagian dari kota.
Terkait ormas berbasis kesukuan, Yona mengajak semua pihak kembali pada tujuan awal pembentukannya, yakni memperkuat solidaritas sosial, bukan memicu konflik.
“Label kesukuan seharusnya menjadi sarana silaturahmi, saling menguatkan, serta membantu persoalan sosial, ekonomi, dan budaya,” katanya.
Ia menekankan agar aktivitas ormas tetap fokus pada tujuan tersebut dan tidak terseret kepentingan lain. Jika menjalankan fungsi kontrol sosial, koordinasi dengan pemerintah dan pembinaan anggota menjadi keharusan.
“Setiap aktivitas sosial harus dilakukan secara terbuka, terkoordinasi dengan dinas terkait, dan membawa manfaat luas bagi warga Surabaya, bukan hanya untuk kelompoknya sendiri,” pungkas Yona. (*)





