SURABAYA, Wartatransparansi.com – Penggunaan diskresi oleh Menteri Agama dalam pengelolaan tambahan kuota haji dinilai sebagai langkah yang tepat dan bijaksana. Penilaian tersebut disampaikan oleh KH Sahrul Ashar Asumta yang biasa di sala Gus Hans yang melihat kebijakan itu diambil berdasarkan pertimbangan waktu, kesiapan lapangan, serta aspek keselamatan jemaah haji.
Gus Hans,Pengasuh Pondok Pesantren Queen Al Azhar Darul Ulum, Jombang, Jawa Timur menjelaskan, diskresi merupakan kewenangan yang secara sah dimiliki oleh seorang menteri. Diskresi dibutuhkan agar menteri dapat mengambil keputusan terbaik dalam kondisi tertentu yang menuntut kecepatan dan ketepatan.
“Diskresi itu memang hak yang diberikan undang-undang kepada menteri. Kalau tidak ada diskresi, apa gunanya ada menteri. Menteri harus bisa membaca situasi dan mengambil keputusan terbaik dalam waktu yang sangat singkat,” ujar Gus Hans.
Ia menilai, keputusan untuk tidak menerapkan aturan komposisi secara ketat dalam kondisi tambahan kuota haji yang waktunya sangat mepet merupakan langkah realistis. Menurutnya, jika tambahan kuota disalurkan ke haji reguler, pemerintah masih harus memastikan kesiapan antrean jemaah, termasuk kemampuan mereka untuk segera melunasi biaya haji.
“Kalau diserahkan ke haji reguler dengan komposisi sesuai aturan, harus ditanya dulu apakah antrean itu sanggup melunasi dana haji. Itu perlu analisa lagi, sementara waktunya sangat terbatas,” jelas tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU), yang mengembang sebagai Ketua Pengurus Wilayah Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (PW LKKNU) Jawa Timur.
Berbeda dengan haji plus atau haji khusus, lanjut Gus Hans, jemaahnya sudah dipastikan siap secara finansial dan dapat berangkat kapan saja. Hal tersebut membuat pengelolaan haji plus jauh lebih mudah dilakukan dalam situasi mendesak.
Selain aspek administrasi, Gus Hans juga menekankan faktor keselamatan jemaah, khususnya di Arafah. Ia mengingatkan kondisi Arafah yang sudah sangat padat, sehingga penambahan ribuan jemaah dalam waktu singkat berpotensi meningkatkan risiko.
“Dengan kondisi sekarang saja sudah berdesak-desakan. Kalau dipaksakan menambah 8.000-an jemaah lagi tanpa persiapan lahan dan tenda, itu tentu berisiko terhadap keselamatan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, jika penambahan kuota diinformasikan jauh hari, pemerintah masih bisa mengatur alokasi lahan dan fasilitas di Arafah. Namun, dengan waktu yang sudah sangat mepet, tidak ada lagi kesempatan untuk menambah tenda bagi jemaah Indonesia.
Menurut Gus Hans, pemerintah Arab Saudi telah menyiapkan alokasi khusus untuk haji plus dengan lokasi yang lebih longgar dan manusiawi dibandingkan haji reguler. Oleh karena itu, optimalisasi jalur haji plus dinilai sebagai pilihan paling aman.
Selain itu, penambahan jumlah jemaah juga harus diimbangi dengan penambahan petugas haji. Jika dilakukan secara terburu-buru, hal tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah baru dalam pelayanan.
“Melihat kesiapan di lapangan dan risiko yang paling minimal, diskresi Menteri Agama itu sudah tepat. Kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan keselamatan dan pelayanan jemaah,” pungkas Gus Hans. (zal/min)





