Kediri  

Dianggap Menghalangi Kerja Jurnalis, IJTI Kecam Keras ketua KPU Kab. Kediri

Dianggap Menghalangi Kerja Jurnalis, IJTI Kecam Keras ketua KPU Kab. Kediri
Logo IJTI

Menanggapi kejadian tersebut,
Ketua IJTI Korda Kediri, Roma Duwi Juliandi menilai dugaan pelarangan peliputan tersebut telah menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang publik dan jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers yang menjamin kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarkan gagasan dan informasi.

Tidak hanya itu karena kerja-kerja jurnalistik mulai dibatasi, menurut IJTI Korda Kediri hal ini dianggap mengganggu peran pers yang bertugas untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang dijamin oleh undang-undang.

Lanjut Romi, menyikapi kejadian tersebut Pengurus IJTI Korda Kediri melakukan diskusi, dan akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap perihal adanya dugaan pelarangan peliputan oleh ketua KPU Kabupaten Kediri yakni :

Meminta Ketua KPU Kabupaten Kediri taat pada UU yang berlaku. Sebab, siapapun yang melawan hukum karena sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan profesi pers, bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta (Pasal 18 ayat 1) UU no 40 tahun 1999.

Pelarangan kegiatan jurnalistik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Kediri bertentangan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Lebih lanjut, Romi, mengutarakan IJTI Korda Kediri meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Kediri Ninik Sunarmi / KPU Kabupaten Kediri untuk menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan memberi penjelasan terkait pelarangan tersebut.

Terakhir Romi mengatakan,
Sebagai penutup untuk diketahui kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945.

” Melihat dasar ini tentunya sangat tidak elok jika Ketua KPU Kabupaten Kediri sempat melakukan pelarangan liputan dan bisa dikatakan tidak mendukung kemerdekaan pers, diharapkan atas kejadian ini Ketua KPU Kabupaten Kediri tidak mengulangi kembali pelarangan liputan kepada wartawan di Kediri,” ungkap Romi. (*)