SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Komisi B DPRD Surabaya mengundang para pengelola Rumah Hiburan Umum (RHU), khususnya tempat hiburan malam, BNN Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, dan sejumlah mantan penyalahguna narkoba, Selasa (20/6/2023).
Wakil Ketua Pansus John Tamrun menyatakan sangat prihatin, pasalnya banyak kalangan keluarga miskin yang kerap terjaring masalah hukum terkait penyalah gunaan narkoba. Umumnya mereka para pekerja serabutan, dan pekerja disektor informal dengan upah rendah yang tidak menentu. Meteka tergoda menjadi kurir dengan iming- iming hasil yang maksimal tanpa mengeluarkan keringat.
“Kondisi ini tentunya sangat memprihatinkan dan patut menjadi pemikiran serius kita bersama,” cetusnya.
Ia menambahkan, bahwa Raperda yang dibahas Pansus Komisi B sedang mencari formulasi yang tepat. Salah satunya bagaimana APBD Kota Surabaya bisa mengintervensi proses rehabilitasi secara sosial maupun medis, terhadap dari warga miskin yang tersentuh penyalahgunaan narkoba.
“Di Surabaya ada 2 tempat rehabilitasi sosial ber-SNI yang dikelola swasta. Sedangkan tempat rehabilitasi medis dikelola dinas kesehatan. Rehabilitasi narkoba selama ini tidak mendapatkan alokasi khusus dari APBD. Padahal walikota berfikir serius agar Surabaya bebas narkoba,” jelasnya.
John Tamrun mengatakan, Raperda juga mendesak kepada stockholder rumah hiburan dan tempat-tempat lain yang berpotensi atau rawan terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, supaya benar-benar berkomitment bebas narkoba.
“Sehingga perlu ada ketegasan dari Raperda nantinya. Yaitu kesepakatan dan komitment dari tempat-tempat yang dicurigai tersebut,” ujarnya.
Dalam Raperda, menurut Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, bahwa Raperda ini akan mengatur sanksi terhadap tempat-tempat yang kedapatan menjadi sarang narkoba. Sanksinya juga akan mencabut perizinan, sehingga tempat itu tersebut harus ditutup.
“Sanksi itu bisa berupa penutupan. Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*)