John Tamrun mengatakan, Raperda juga mendesak kepada stockholder rumah hiburan dan tempat-tempat lain yang berpotensi atau rawan terjadi transaksi narkoba dan penyalahgunaan narkoba, supaya benar-benar berkomitment bebas narkoba.
“Sehingga perlu ada ketegasan dari Raperda nantinya. Yaitu kesepakatan dan komitment dari tempat-tempat yang dicurigai tersebut,” ujarnya.
Dalam Raperda, menurut Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan, bahwa Raperda ini akan mengatur sanksi terhadap tempat-tempat yang kedapatan menjadi sarang narkoba. Sanksinya juga akan mencabut perizinan, sehingga tempat itu tersebut harus ditutup.
“Sanksi itu bisa berupa penutupan. Sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (*)