Kediri  

Cukai Tembakau Mengalir Deras ke Kota Kediri, Begini Pembagiannya

Cukai Tembakau Mengalir Deras ke Kota Kediri, Begini Pembagiannya
Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Kota Kediri, Tetuko Erwin Sukarno, menunjukkan rincian alokasi DBH CHT 2025 melalui layar ponsel saat diwawancarai di Balai Kota Kediri, Selasa (6/5/2025). (Foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) — Kota Kediri akan kebanjiran dana. Pemerintah pusat telah menetapkan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk tahun anggaran 2025. Nilainya tidak main-main yakni Rp155,5 miliar.

Jumlah ini menempatkan Kota Tahu sebagai penerima DBHCHT terbesar ketiga di Jawa Timur, di bawah Kota Pasuruan (Rp437,5 miliar) dan Kabupaten Malang (Rp158,9 miliar), sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2025.

“Total anggaran DBHCHT Kota Kediri 2025 sebesar Rp155,5 miliar, dan alokasi terbesar ada pada bidang kesehatan,” kata Kepala Bagian Administrasi Perekonomian Kota Kediri, Tetuko Erwin Sukarno, Selasa 6 Mei 2025.

Dana fantastis ini akan digelontorkan ke berbagai program strategis yang langsung menyentuh masyarakat. Mulai dari layanan kesehatan, pemberdayaan UMKM, hingga penguatan penegakan hukum di bidang cukai.

Sesuai PMK Nomor 72 Tahun 2024, alokasi dana DBHCHT dibagi dalam tiga bidang utama yakni 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum.

Dan dari keseluruhan pos itu, RSUD Gambiran menjadi penerima terbesar yakni Rp100 miliar disiapkan untuk membiayai pembangunan gedung baru.

” Tahun ini kita punya tugas membangun RS Gambiran di Gedung i senilai Rp 100 miliar,” jelasnya.

Tak hanya RSUD Gambiran, RS Kilisuci juga kebagian Rp2,05 miliar untuk memperkuat layanan rawat jalan dan rawat inap. Sedangkan Dinas Kesehatan memperoleh Rp5,27 miliar untuk kampanye bahaya rokok, pemeriksaan kesehatan pekerja tembakau, dan penyediaan layanan medis lainnya.

Namun DBHCHT tak melulu soal rumah sakit. Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja, misalnya, mendapat jatah Rp15,3 miliar. Dana ini akan digunakan untuk pelatihan pelaku UMKM di sektor hasil tembakau, pemberian bantuan modal usaha, dan pemberdayaan tenaga kerja.

Penulis: Moch Abi Madyan