BANYUWANGI (wartatransparansi.com) – Momen Perayaan Hari Raya Waisak tahun 2025 Tiga orang Warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Banyuwangi Kelas IIA yang memeluk agama Budha atau Buddhis mendapatkan pengurangan masa pidana (Remisi).
Remisi tersebut merupakan remisi yang bersifat khusus, sehingga hanya diberikan kepada Warga Binaan yang beragama Buddha. Besaran remisi yang diterima oleh masing-masing Warga Binaan yaitu 15 hari, 1 bulan dan 1 bulan 15 hari.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, Senin (12/5). Menurutnya, Surat Keputusan penerima remisi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah diterima dan diserahkan kepada Warga Binaan yang bersangkutan.
“Dalam SK Kolektif tersebut, Tiga Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Waisak,” ujarnya.
Mukaffi menyebut, besaran remisi yang diterima oleh tiga Warga Binaan itu berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh yang bersangkutan. Untuk Warga Binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan mendapatkan remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” urainya.