Tiga Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi Dapat Remisi

Tiga Warga Binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi Dapat Remisi
Foto: kalapas (baju batik) saat menyerahkan Surat Keputusan Remisi pada warga binaan yang beragama Budha

Mukaffi menegaskan, remisi yang diberikan kepada Warga Binaan bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian Warga Binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.

“Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” imbuhnya.

Untuk itu, hanya Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.

“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mukaffi mengatakan bahwa Warga Binaan yang beragama lain akan mendapatkan hak yang sama pada momen hari raya masing-masing agama.

“Mereka (Warga Binaan) yang memenuhi syarat tentu akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada perayaan hari raya mereka, dan kami tegaskan bahwa remisi diberikan tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. (*)

Penulis: Nur Muzayyin