Hukrim  

Keadilan di Ujung Usia, Tan Lidyawati Menang Gugatan Harta Titipan

Keadilan di Ujung Usia, Tan Lidyawati Menang Gugatan Harta Titipan

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Harapan seorang ibu untuk mendapat keadilan akhirnya mulai terwujud. Tan Lidyawati Gunawan, perempuan 87 tahun yang tengah berjuang melawan sakit stroke, memenangkan sebagian gugatan terhadap menantunya sendiri, NG Winaju, terkait harta dan uang yang dititipkan semasa hidup anak bungsunya, Hengky Gunawan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Sih Yuliarti, majelis menyatakan bahwa Lidyawati memang telah menitipkan sejumlah harta dan uang kepada Hengky Gunawan.

Hal ini diperkuat oleh Akta Pernyataan Nomor 7 tanggal 13 Juni 2024 yang dikeluarkan oleh Notaris Heryanto Tjhang.

Adapun titipan tersebut meliputi sertifikat hak milik rumah di Jalan Sidodadi VIII/70, uang sebesar Rp 3,3 miliar, USD 50.000, serta uang sisa penjualan gudang milik Lidyawati sebesar Rp 790,9 juta.

“Menghukum tergugat (Winaju) dan atau siapa saja yang mendapatkam hak dari padanya untuk mengembalikan dan menyerahkan kepada penggugat (Lidyawati) titipan penggugat pada almarhum Hengky Gunawan semasa hidupnya,” ujar majelis hakim dalam putusan e-litigasi yang diunggah pada Rabu (7/5).

Meski gugatan terhadap uang dan rumah dikabulkan, majelis hakim tidak menyetujui pengembalian mobil Daihatsu Sirion yang juga tercantum dalam akta pernyataan yang sama. Hal ini memunculkan tanda tanya besar dari kuasa hukum Lidyawati, Kosdar.