Hukrim  

Keadilan di Ujung Usia, Tan Lidyawati Menang Gugatan Harta Titipan

Keadilan di Ujung Usia, Tan Lidyawati Menang Gugatan Harta Titipan

“Majelis hakim menyatakan surat pernyataan sah menurut hukum. Semestinya apa yang dinyatakan di dalamnya juga semuanya sah, termasuk mobil. Tapi, majelis hakim inkonsisten. Kami akan banding,” tegas Kosdar.

Lebih dari sekadar perkara hukum, kisah ini menyentuh sisi kemanusiaan. Putra kedua Lidyawati, Widianto Gunawan, menyampaikan betapa keputusan ini menjadi harapan besar bagi ibunya yang kini harus menjalani hidup dalam kondisi kesehatan yang menurun.

“Kami berharap agar Winaju alias Ming Coe sadar dan mengembalikan seluruh titipan-titipan ibu saya yang bukan haknya,” kata Widianto dengan nada penuh harap.

Kasus ini mengingatkan kita bahwa di balik sengketa hukum, terdapat perjuangan batin yang tak bisa diabaikan. Tan Lidyawati bukan hanya seorang penggugat, tetapi seorang ibu yang ingin memastikan bahwa harta yang dititipkan semasa hidup anaknya tidak hilang begitu saja.

Harta itu, di matanya, bukan hanya materi, tetapi juga bentuk rasa aman untuk sisa hidupnya yang penuh keterbatasan. (u’ud)