MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Di saat Presiden Prabowo Subianto gencar mencanangkan ketahanan pangan dan perluasan lahannya, Sebagaimana UU 41 Tahun 2009 dan Peraturan Presiden 59 tahun 2019 dan Inpres nomor 2 Tahun 2025 yang terjadi di Kecamatan Sukomoro, Kecamatan Maspati Magetan dan Di Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun, Jawa Timur.
Penetapan Tersangka Direktur PT. Parq Ubud oleh Polda Bali semoga kasus Alih Fungsi lahan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan atau Lahan Prodoktif Pertanian Berkelanjutan (LP2B) Tidak Terjadi di daerah sini. Lahan sawah produktif Kecamatan Balerejo, Madiun dialih Fungsikan untuk dijadikan pabrik mainan dengan investasi asing.
Hal tersebut disampaikan pemerhati desa sekaligus aktivis Anti korupsi Dimyati Dahlan kepada awak media, Rabu (07/05/2025). Menurut Dimyati, hal itu sangat ironis karena seolah olah melawan kebijakan pemerintah pusat dengan dalih investasi.
Lokasi yang diurug di desa Kuwu itu masih dalam masuk kawasan LSD (Lahan Sawah Dilindungi), berdasarkan Data https://sitarukama.citymap.id. Petanya bisa di cek di website. Kok sekarang malah diurug, untuk rencana pabrik mainan. ” Apa ini tidak melawan kebijakan Presiden soal ketahanan pangan?”, kata Dimyati.