Maraknya Alih Fungsi Lahan Mohon Semua Pihak Hati Hati Bisa berujung Pidana

Maraknya Alih Fungsi Lahan Mohon Semua Pihak Hati Hati Bisa berujung Pidana
Foto: Dimyati Dahlan Aktifis Anti Korupsi

Terkait alih Funfsi lahan banyak Ketentuan Perundang undangan yang mengatur jadi harus di kaji secara mendalam dan teliti. Dalam ketentuan ini berlaku untuk seluruh Indonesia, mungkin ada pengecualian untuk Kabupaten Madiun. Karena semua yang terlibat di rencana dan proses pembangunan ini orang-orang hebat yang kebal hukum. Tidak mengherankan jika berani nabrak Undang Undang, dianggap sah-sah saja. Logikanya kalau korporasi biasa tanpa back up penguasa dan penegak hukum, saya yakin tidak berani nabrak khususnya Undang Undang nomor 41 tahun 2009, khususnya pasal 44, yang acamannya juga tertera di pasal 72, minimal lima tahun Penjara.

Sebagai aktivis pemerhati desa, Dimyati merasa kasihan kepada Kepala Desa dan jajarannya Mohon Pelajari ketentuan Permendagri 3 Tahun 2024 Tentang asset Desa dalam Pasal 32 c hurub b Harus mendapat Persetujuan Gubernur terlebih dahulu, Dimana dalam Peta terdapat Saluran Irigasi yang luasnya 600 Meter Persegi , Biar tidak terjadi Masalah hukum di kemudian Hari . Alasanya, biasanya tingkatan level bawahlah yang akan menjadi korban.

Sebagai solusinya, Dimyati mengimbau kepada pemerintah desa untuk menanyakan lagi proses ijin dan alih fungsi lahan tersebut kepada pihak terkait diatasnya secara resmi melalui surat. Karena Kewenangan Pengendalian alih Fungsi Lahan ini ada di Pemerintah Pusat Jakarta sana, Sehingga ada bukti otentik bahwa mereka tidak melakukan pembiaran atau penyalahgunaan wewenang.

“Saran saya kepala desa atau BPD, bersurat kepada pihak terkait baik diatasnya, maupun institusi vertikal lainya. Tujuannya meminimalkan resiko terhadap pejabat pemerintahan di desa Kuwu di masa mendatang. Karena sudah ada contohnya alih fungsi lahan menjadi masalah hukum, seperti yang terjadi di Bali awal tahun 2025 lalu,” tutup Dimyati.(*)

Penulis: Rudi Ardy