MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Dinas Pendidikan Jawa Timur (Disdik Jatim) melarang sekolah jenjang SMA/SMK/SLB menyelenggarakan wisuda atau purnawiyata. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Jawa Timur Nomor 000.1.5/1506/101.5/2025 yang ditandatangani pada 6 Maret 2025.
Mematuhi larangan dari Dinas Pendidikan Jawa Timur SMKN 1 Magetan menggelar wisuda/purnawiyata secara sederhana.Dalam acara pelepasan ini dihadiri ketua komite,Pengawas Sekolah,serta bapak/ ibu guru SMKN 1 Magetan dan seluruh siswa siswi kelas XII yang dilepas pada hari ini. Sebanyak 533 siswa dari enam jurusan resmi dilepas dalam acara yang berlangsung di Aula SMKN 1 Magetan.Kamis (8/5/2025).
Kepala SMK Negeri 1 Magetan, Nurickwan S.Pd, M.Pd. menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh siswa atas perjuangan mereka selama tiga tahun terakhir. Ia juga berpesan agar lulusan senantiasa menjaga integritas, menjunjung tinggi almamater, dan terus belajar untuk menghadapi tantangan di masa depan. ” Lulusan SMK harus siap kerja, siap kuliah, dan siap berwirausaha. Kami yakin lulusan tahun ini mampu bersaing di berbagai bidang,” ujar Nurickwan.