SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Sidang perkara pidana, penjualan Minuman ber- Alkohol Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor berbagai merek illegal, berlangsung di PN Surabaya, Selasa (6/5/2025).
Diketahui, ada 2919 karton, atau sebanyak 36.555 botol, dan 114.028 keping cukai palsu, yang terletak di tiga gudang, masing masing gudang Maspion Romokalisari, gudang Cerme, Gresik dan Gudang ruko Sukomanunggal).
Dalam perkara ini sebagai Owner Mia Santoso, menjadi buro dan melarikan diri ke Jepang. Pekerjaan ilegal tersebut telah ditindak oleh Direktorat Jendral Bea Cukai, dengan Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko,(47) warga jalan Ciliwung 44 B, Kel. Darmo Kec.Wonokromo Surabaya, Pendidikan SD. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Toni Widjaya Hansberd.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Eka Wisniati, dari Kejari Tanjung Perak, menyatakan Terdakwa Dominikus Dian Djatmiko, “Melakukan, turut serta melakukan, perbuatan bersama-sama Mia Santoso (DPO), menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai, sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1), berupa 2.964 karton ( 36.555 botol ) Barang Kena Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) impor berbagai merek illegal, tidak dilekati pita cukai.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 56 Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.” DAN,”sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 huruf b Undang-Undang R.I. Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terkhir dengan Undang-Undang R.I. No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”
Sidang dengan agenda Penasehat hukum Terdakwa menghadirkan saksi meringankan (A-de Charge), saksi Suwarno warga Ciliwung 36E, tetangga dari Terdakwa, saksi, menerangkan bahwa dengan terdakwa teman sejak kecil.
“Saya bekerja di PT. Prima Global Beverindo (PGB) sudah setahun, tapi Dominikus sudah lama, saya sebagai karyawan sama dengan Domi, saya supir pribadi bu Mia Santoso, owner nya bu Mia, semua beda tugasnya tapi semua ada dalam satu grup whatsApp, semua yang dikerjakan bukan kehendak karyawan, tapi atas perintah bu Mia.
“Untuk ketiga Gudang itu milik siapa, tanya pak Hakim! Lalu dijawab saya tidak tahu, untuk surat jalan pengiriman Minuman saya tidak tahu, dan produk minuman jenisnya apa, saya juga gak tau. Saya gak pernah antar bu Miake gudang, biasanya saya mengantar untuk keluar kota, pengiriman kemana aja, saya juga gak tau,” terang saksi.